Tunggakan Peserta JKN Di Bangli Rp 638 Juta, Ini Penyebabnya

  • 01 Agustus 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2981 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerapkan system jemput bola dan pendekatan langsung kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di Bangli untuk memperkecil tunggakan khususnya dari iuran kepesertaan mandiri. Pasalnya, tunggakan peserta JKN di Kabupaten Bangli dari tahun 2014 hingga Juni 2017 mencapai Rp 638.463.360. Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang juga mewilayahi Bangli,  Nengah Sutrisni, didampingi Kepala Kantor BPJS Bangli Ni Made Ariani, Senin (31/7/2017).

Disampaikan, besarnya tunggakan tersebut disebabkan beberapa factor. Salah satunya, karena tidak adanya keinginan membayar dan kurang pahamnya peserta JKN terhadap mekanisme pembayaran. “Selain itu, penyebab membengkaknya tunggakan peserta JKN juga banyak disebabkan peserta yang meninggal dunia tidak dilaporkan ke kantor BPJS, sehingga tagihannya terus membengkak dan menjadi hutang negara,” jelasnya. Untuk itu, diharapkan, bila ada peserta JKN yang meninggal, pihak keluarga segera melaporkan agar iuran bisa dihentikan. “JKN jaminan kesehatan berlaku seumur hidup, sehingga iuran wajib untuk dibayarkan," jelasnya. 

Pada saat melapor, pihak keluarga wajib menyertakan akta kematian, untuk menegaskan bila yang bersangkutan telah meninggal. Untuk itu, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait akta kematian.

Lebih lanjut, Nengah Sutrisni membeberkan tunggakan iuran JKN di Kabupaten Bangli, untuk peserta kelas I dengan jumlah peserta sebanyak 2.196 dari tagihan iuran sebanyak Rp 969.403.650, yang diterima baru sebesar Rp 627.257.910, sehingga tunggakannya mencapai Rp 342.148.740.  Kelas II, dari peserta 3.232 orang dengan tagihan mencapai Rp 809.266.000, penerimaan sebesar Rp 618.535.280 sehingga tunggakan iurannya sebesar Rp 190.690.720. Sedangkan untuk kelas III, dari peserta 5328, tagihan mencapai 576.395.924 dan tunggakan Rp 105.623.900.

Lantas disinggung upaya yang dilakukan untuk meminimalis tunggakan peserta, salah satu cara yang dilakukan melalui pendekatan langsung kepada peserta JKN. Bagi yang menunggak dihubungi per telepon, melalui surat atau email, bahkan didatangi langsung. Tak tangung-tanggung, dalam satu minggu BPJS bisa menghubungi 300 kepala keluarga (KK) yang tercatat melakukan tunggakan iuran. Khusus untuk peserta JKN kelas III, rencananya akan dicarikan donasi.

Lebih lanjut untuk mempermudah pembayaran, BPJS kini sedang mulai melakukan pendekatan dengan sejumlah LPD yang nantinya menjadi payment point online bank (PPOB), kemudian bisa memilih salah satu bank yang sudah memiliki kerjasama untuk program ini. “Pendekatan masih kita lakukan. Selain LPD, bisa juga koperasi atau secara perorangan, tinggal jadi PPOB saja untuk memudahkan peserta melakukan pembayaran,” imbuhnya. 

Diingatkan pula, masyarakat bisa mengurus JKN, jangan ketika sakit baru mengurus jaminan kesehatan. Demikian halnya dengan dengan ibu hamil, diharapkan agar mendaftarkan bayinya yang masih dalam kandungan. "Andaikata bayi mengalami sakit, biaya pengobatan bisa langsung ditanggung. Belakangan ini cukup banyak bayi yang lahir dalam kondisi tidak sehat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita harapkan ibu hamil sudah bisa mendaftarkan calon bayinya dari sejak dalam kandungan ," pungkasnya.  ard/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER