Positif Senpi, Anak Mantan Anggota Dewan Resmi Tersangka

  • 11 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 7046 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali terkait barang bukti yang diduga senjata api milik I Gede Ekananda Naradhiva Sudirga (24) akhirnya keluar. Labfor menyatakan senjata tersebut positif senjata api rakitan menyerupai revolver.

Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, saat sweeping di Bazzar yang berlokasi di Banjar Dangin Labak, Desa Singakerta, Ubud pada hari Minggu (2/7) lalu, petugas menemukan seorang pengunjung bazzar yang membawa sejenis senjata api rakitan menyerupai revolver dengan 13 amunisi. Pengunjung tersebut bernama I Gede Ekananda Naradhiva Sudirga asal Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Ubud dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Ubud untuk penyelidikan lebih lanjut. "Untuk memastikan barang bukti yang disita merupakan senjata api, kami bawa ke Labfor untuk diuji," jelas Kompol Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Hadimastika, Selasa (11/7).

Setelah menunggu lama akhirnya hasil Labfor turun dan menyatakan senjata tersebut positif senjata api. Untuk itu, Gede Ekananda Naradhiva Sudirga yang sebelumnya kena hukuman wajib lapor, resmi menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. "Sejak 2 hari yang lalu (Minggu, 9/7 -red) tersangka sudah menjadi tahanan Mapolsek Ubud," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka yang merupakan anak mantan anggota DPRD Gianyar ini berprofesi sebagai fotografer freelance dan manager sebuah villa. Senjata api menyerupai revolver itu dibeli oleh tersangka melalui online seharga Rp. 18 Juta dengan 17 amunisi sekitar 3 tahun yang lalu. "Menurut pengakuan tersangka, senpi tersebut sempat dicoba ditembakkannya dibelakang rumah tersangka," ungkapnya.

Tersangka yang penuh tatto di badannya ini, kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Ubud dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER