Jangan Biarkan Proses Pemiskinan Jalan Terus

  • 01 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3370 Pengunjung
suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Lima Fraksi di DPRD Provinsi Bali, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Panca Bayu, menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (1/2).

Secara garis besar dalam pandangan umumnya, kelima fraksi menyambut baik serta mendukung ketiga Ranperda tersebut untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, kelima fraksi tetap memberikan beberapa catatan agar menjadi perhatian pihak eksekutif.

Fraksi PDIP misalnya, menyampaikan dukungan terhadap ketiga Ranperda yang diajukan eksekutif. Harapannya, setiap penganggaran harus berkorelasi positif dengan hasil kinerja yang dicapai, mengedepankan prinsip transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fraksi yang dinahkodai Kadek Diana itu mengingatkan, jangan sampai pemerintah berkutat mengurangi angka kemiskinan namun membiarkan proses pemiskinan tetap berjalan. Seperti perjudian, konsumerisme yang berlebihan, dan gaya hidup yang melebihi kemampuan.

"Untuk itu kami menekankan agar permasalahan sosial harus segera ditanggulangi," tandas anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali IGA Diah Werdhi Srikandi, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.

Sementara Fraksi Panca Bayu, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemprov Bali di sektor ketenagakerjaan. Walaupun tingkat pengangguran di bawah rata-rata nasional, fraksi yang dipimpin Wayan Kari Subali itu mengingatkan agar porsi serapan tenaga kerja, baik sektor formal maupun informal, terus ditingkatkan.

"Fraksi Panca Bayu juga mengapresiasi pertumbuhan ekonomi yang digambarkan dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang terus meningkat dari tahun ke tahun," tutur anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Provinsi Bali, Made Arini, saat membacakan pandangan umum fraksinya.

Fraksi Panca Bayu juga mengingatkan agar Pemprov Bali mengupayakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dengan program 'One Management'. "Ini selaras dengan program pemerintah pusat maupun program Bali Clean and Green,” tandas Arini, yang juga srikandi Partai Hanura.
Sementara Fraksi Partai Golkar, secara khusus menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih PT Jamkrida Bali Mandara. Pasalnya, PT Jamkrida Bali Mandara telah mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM dan Koperasi di Pulau Dewata.

"Kami juga mendorong agar pemerintah terus melakukan pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang tersisa. Untuk itu perlu diciptakan rekayasa sosial melalui gerakan wirausaha, tahap pertama bekerjasama dengan perguruan tinggi di Bali," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali I Wayan Rawan Atmaja, saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Golkar.

Adapun Fraksi Partai Demokrat, mendukung Ranperda Retribusi Jasa Umum. Dalam Ranperda tersebut, terdapat potensi retribusi baru melalui retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan.

"Penetapan struktur dan besaran tarif harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian serta biaya pemeliharaan dan penyusutan investasi," tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali Wayan Adnyana, saat penyampaian pandangan umum fraksinya.

Seperti disaksikan, Sidang Paripurna yang dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Bali ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, didampingi para wakil ketua.

Pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali tanggal 13 Januari 2017 lalu, Gubernur Mangku Pastika menyampaikan penjelasan terhadap ketiga Ranperda yang diusulkan. Ketiganya masing-masing adalah Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2013-2018, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Bali.san/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER