Gusti Ngurah Harta Bantah Munarman Baru Dilaporkan Sekarang

  • 16 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 6499 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Meski fitnah pecalang Bali yang dilakukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Kompas TV terjadi pada tanggal 18 Juni 2016 lalu, Pinisepuh Perguruan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta tidak mempersoalkannya.

Dia pun membandingkan kasus pelecehan Pancasila yang dilakukan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang sudah diunggah di Youtube dua tahun yang lalu, namun baru dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri baru-baru ini.

"Dulu kan mau dilaporkan oleh anggota DPD Arya Wedakarna, tapi gak tau kenapa gak kunjung dilaporkan. Karena itu kami ambil alih. Menurut saya tidak menjadi masalah ya, itu tidak ada hubungannya ya meski itu terjadi tanggal 18 Juni 2016 dan mengapa baru dilaporkan sekarang, ujarnya Ngurah Harta di Denpasar, Senin (16/1/2017).

Dia pun membandingkan, seperti pelecehan Pancasila yang kejadiannya terjadi dua tahun yang lalu, namun baru dilaporkan Sukmawati baru-baru ini.

"Kemarin itu kan, gak da hubungannya. Dia itu kan sudah memecah belah persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), " ujarnya.

Menurutnya, jika Munarman bersikukuh mengabaikan laporan yang dilayangkannya. Seluruh elemen masyarakat Bali akan terus menuntut Polda Bali agar memeriksa Munarman yang di FPI juga sebagai Panglima Komando Laskar Islam, kelompok paramiliter FPI.

Seperti diketahui, hari ini Senin (16/1/2017), Juru bicara (Jubir) FPI Munarman dilaporkan oleh puluhan perwakilan dari 5 elemen masyarakat Bali ke Polda Bali.

Kelima elemen tersebut antara lain Perguruan Sandi Murti, Laskar Bali, Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali, Nahdatul Ulama (NU) Bali, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Badung dan beberapa tokoh Bali lainnya.

Mereka melaporkan Munarman ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) karena laporan itu berkaitan dengan data dan fakta yang ada di rekaman video youtube terkait dengan pernyataan Munarman saat mengunjungi Kompas TV.

Para pelapor ditemani oleh pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali yang dipimpin Agus Nahak bersama Sekjen Valerian Libert Wangge.

Menurut Ngurah Harta, Munarman memang melakukan fitnah terhadap pecalang Bali.

"Munarman mengatakan bahwa pecalang di Bali melempar rumah orang muslim, melarang umat muslim sholat Jumat. Ini sama sekali tidak ada dan tidak benar. Ini maksudnya apa. Justeru umat muslim yang sedang sholat dijaga pecalang," ujarnya.

Ia pun meminta agar Munarman diproses secara hukum karena telah meresahkan dan menfitnah pecalang Bali. Menurutnya, di Bali sesungguhnya tidak pernah terjadi seperti apa yang disampaikan Munarman saat berkunjung ke Studio Kompas TV. Munarman memprotes bahwa Kompas TV hanya memberitakan kejelekan FPI sementara di Bali ada pecalang melempar dan melarang umat muslim sholat tidak diberitakan. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER