JPU Menyatakan Banding Kasus Pembunuhan Anggota Ormas

  • 16 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3808 Pengunjung
suaradewata.com
Ket foto : Akta Pernyataan Banding JPU ditunjukkan oleh Humas dan Panitera PN Gianyar
 
Gianyar, suaradewata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar akhirnya meminta banding putusan PN Gianyar dalam perkara pembunuhan anggota ormas. Permintaan banding dilakukan oleh salah satu JPU, I Ketut Sudiarta SH, di PN Gianyar, Senin siang (16/1/2017).
 
Humas PN Gianyar, Wawan Eri Prastiyo saat berjumpa dengan awak media mengatakan, sekitar pukul 11.00 Wita, PN Gianyar menerima jaksa dari Kejari Gianyar yakni Ketut Sudiarta SH, untuk menyatakan banding atas putusan PN Gianyar tanggal 9 Januari 2017, persidangan pembunuhan anggota ormas. Pernyataan banding disampaikan secara lisan yang diterima oleh panitera PN Gianyar, kemudian dibuatkan Akta Pernyataan Banding. "Pernyataan banding untuk putusan dalam 3 berkas berbeda dengan terdakwa, Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf, Nomor 127/Pid.B/2016/PN Gin. Samson dan kawan-kawan, nomor 130/Pid.B/2016/PN Gin serta terdakwa Buda dan Radit, nomor 131/Pid.B/2016/PN Gin," ungkap Wawan.
 
Lebih lanjut diterangkannya, jaksa memiliki waktu 7 hari/satu minggu untuk menyatakan sikap sejak putusan dibacakan. Dan pada hari ini Senin (16/1/2017), adalah batas waktu terakhir jaksa menyatakan sikapnya. "PN Gianyar memiliki waktu 14 hari untuk mengirim berkas perkara ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali setelah jaksa menyatakan banding," lanjutnya.
 
Nantinya, perkara menjadi kewenangan majelis hakim ditingkat banding, apakah menguatkan putusan majelis hakim di PN Gianyar atau melakukan pengadilan sendiri. "Karena putusan di PN Gianyar belum merupakan putusan tetap. Jika ada yang kurang jelas nantinya di pengadilan tinggi, PN Gianyar akan diminta untuk memeriksa ulang berkas perkara," tambah Wawan.
 
"Surat laporan pemberitahuan banding kepada Ketua pengadilan Tinggi, juga akan ditembuskan kepada para terdakwa dan Kepala Rutan Gianyar" ujarnya.
 
Sementara itu, JPU Ketut Sudiarta SH, saat dikonfirmasi melalui HP membenarkan permintaan banding putusan kasus pembunuhan anggota ormas dengan alasan, jaksa tidak puas dengan putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa. JPU tidak sependapat dengan putusan ringan majelis hakim. "Kami ingin terdakwa menerima putusan sesuai tuntutan JPU," tegas Kasi Intel Kejari Gianyar ini. gus/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER