Sidang Bule di PN Singaraja “Rusuh”, Pengacara Dan Hakim Bersitegang

  • 13 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 7395 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Sidang perkara perdata nomor 52/Pdt.G/2016/PN.Sgr antara Penggugat Putu Gampil Astuti dengan WNA asal Newzeeland yakni Daniel Lionel Boogerd berjalan rusuh. Pasalnya, Pengacara kubu Astuti dengan Ketua Majelis Hakim sidang, Ida Bagus Bamadewa Patriputra, sempat bersitegang terkait kehadiran saksi yang belum dipanggil namun berada di dalam ruang persidangan, Rabu (13/7/2016).

Bukan hanya itu, Bamadewa pun sempat melarang wartawan mengambil gambar kerusuhan tersebut. Menurut Bamadewa, wartawan yang melakukan peliputan harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan mendapat izin dari pihak Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengambil gambar saat sidang berlangsung.

Bersitegangnya Pengacara pihak penggugat yakni Yulius Logo dengan Bamadewa terkait Kadek Budiasa,45, warga Gang Bima Selatan, Desa Anturan, memasuki ruang sidang sebelum dipanggil. Dimana, sebelumnya Bamadewa telah meminta seluruh saksi pihak Tergugat agar berada di luar persidangan sebelum dimintai untuk memberikan kesaksian.

“Saya kan baru mengetahui saksi (Budiasa) di ruangan karena suara handphone tadi. Dan sidang sudah saya skor sebelum dilanjutkan kembali,” kata Bamadewa kepada pihak Penggugat.

Bamadewa pun mengaku dirinya tidak menyadari karena konsentrasi melakukan pemeriksaan terhadap keterangan saksi atas nama Putu Ariasa yang dihadirkan oleh Bule asal Newzeeland itu.

Dan Bamadewa pun sempat mempertanyakan terkait keberatan Yulius Logo yang tidak disampaikan sejak awal melihat saksi di dalam ruangan. Sehingga, keberadaan saksi Budiasa lambat diketahui keberadaannya.

Terkait dengan keberatan pihak Penggugat pun, Bamadewa langsung memerintahkan kepada Panitera sidang untuk mencatatkan keberatan Yulius Logo.

Yulius Logo mengaku sangat keberatan dan meminta hakim agar mempertimbangkan keterangan dari Budiasa yang seharusnya tidak boleh mendengarkan keterangan saksi lain sebelum diminta untuk memberikan kesaksian.

Yulius Logo yang juga mantan Kuasa Hukum Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, dalam sengketa Pikada Buleleng lalu mengatakan, seorang saksi yang belum dipanggil seharusnya tidak boleh berada di dalam ruangan saat sidang sedang berlangsung.

Dalam pemeriksaan saksi dari pihak Daniel terungkap bahwa pembiayaan pembangunan rumah yang berlokasi di Banjar Bulu Lada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, bersumber dari Daniel.

Hal terebut disampaikan saksi Putu Ariasa dan Kadek Budiasa yang dihadirkan bule asal negeri penghasil apel merah itu. Selain itu pun terungkap dari kesaksian sebelumnya yakni Koming Nita Novita yang rumahnya di kawasan Gang Lelly Desa Pemaron, sempat disewa oleh Astuti yang diketahui sempat mengaku kepada Novita bahwa dirinya sebagai istri Daniel.

Namun terungkap pula terkait dengan status Astuti yang awalnya datang mengontrak rumah milik Novita bersama seorang lelaki lokal dan diakui sebagai suaminya.

Namun, Novita dihadapan persidangan pun mengaku heran terhadap status perkawinan Astuti, sebab selang seminggu setelah mengontrak rumah kemudian mengajak Daniel yang lanjut diakui sebagai suami barunya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Daniel sempat melaporkan kasus pengusiran dirinya oleh Astuti di Polsek Sukasada. Dimana, pengusiran tersebut terjadi di rumah yang turut dibangun oleh Daniel namun sertifikatnya atas nama Astuti. Keberatan Daniel pun terkait Astuti yang dianggap berkhianat terhadap janjinya akan menikah bersama warga asal Newzeland itu.

Menurut keterangan Daniel di Mapolsek Sukasada, tanah dan rumah yang ada di kawasan Desa Selat tersebut dibangun karena pernikahan keduanya diyakini pasti akan berlangsung.

Daniel pun mengatakan dirinya sempat bekerja di Australia dan mengirim biaya penyelesaian bangunan rumah tersebut melalui transfer rekening. Bahkan, dalam sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan pun terungkap dari tukang yang mengerjakan bangunan tersebut.

Keterangan dua orang saksi di persidangan menyebut, Astuti yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran pun mengaku kepada tukang bangunan bahwa Astuti menunggu kiriman uang dari Daniel untuk melakukan pelunasan terhadap sejumlah pembayaran yang tersendat.

Namun, Astuti kemudian diketahui telah menjalin hubungan dengan seorang warga negara asal Belanda dan saat kedatangan Daniel ke rumah barunya di Desa Selat, Astuti turut mengajak Pria Idaman Lain (PIL) asal Belanda ke rumah itu. Sehingga, terjadi aksi saling mengusir serta percekcokan di rumah tersebut.

Karena merasa sertifikat tanah atas nama Astuti, Daniel pun akhirnya digugat di Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara nomor 52/Pdt.G/2016/PN.Sgr.

Terkait dengan larangan pengambilan gambar yang sempat dilakukan oleh Bamadewa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Cokorda Gede Arthana, mengatakan akan membicarakan hal tersebut di internal Pengadilan Negeri Singaraja. Menurutnya, tidak semua hakim melakukan pelarangan pengambilan gambar dalam sidang.

Hal tersebut terkait dengan perundang-undangan yang memberikan hak kepada awak media untuk melakukan peliputan untuk kepentingan informasi publik. Dimana, ketentuan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sampai saat ini masih belum dihapuskan pemberlakuannya.

Arthana mengatakan, yang biasanya terjadi adalah pengambilan gambar tidak sesuai dengan etika. Dimana, lanjutnya, ada oknum hakim yang merasa risih dengan kamera wartawan saat melakukan persidangan.

Namun, lanjutnya, hal tersebut akan bahas di internal Pengadilan Negeri Singaraja terkait peliputan proses pengadilan. Namun, imbuhnya, selama tidak mengganggu jalannya proses persidangan dan berada pada tempat yang layak maka itu dianggap tidak menjadi masalah. adi/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER