Pilkada Semakin Dekat, PPK dan PPS Belum Dibentuk

  • 29 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2110 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Pilkada serentak di enam kabupaten dan kota di Bali, sudah di depan mata. Namun belum seluruh perangkat pelaksana di lapangan sudah terbentuk. Di antaranya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).


Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/ kota sendiri sesungguhnya telah mengumumkan bahwa proses pembentukan PPK dan PPS dimulai sejak tanggal 19 April sampai 18 Mei 2015. Namun, hingga kini proses pendaftaran PPK dan PPS di tingkat kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak, justru belum optimal.

"Saya sudah monitoring untuk wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar secara langsung. Dari segi pendaftaran (PPK dan PPS), belum optimal sesuai harapan kami," tutur Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Raka Wiarsa Sandi, di Denpasar, Rabu (29/4).

Ia pun berharap, sosialisasi dan koordinasi terkait pembentukan PPK dan PPS ini terus digencarkan. "Sehingga tanggal 18 Mei nanti, semua sudah bisa dilantik," ujar Raka Sandi.

Ia menambahkan, adanya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja, menjadi tantangan tersendiri bagi KPU selaku penyelenggara Pilkada serentak. Di mana, terdapat suatu ketentuan bahwa bagi petugas PPK, PPS, dan KPPS yang sudah menjabat dua periode dalam masa tugasnya, tidak boleh untuk mendaftar pada jabatan yang sama.

"Jadi, penyelenggara yang sudah ikut di periode pertama yakni periode 2005-2009 dan periode kedua yakni 2010-2014, untuk jabatan yang sama tidak boleh lagi mendaftar," papar Raka Sandi, yang juga Ketua Pengurus Alumni GMNI Bali ini.

Ketentuan ini, dinilai Raka Sandi, memberikan dampak bagi pihak KPU di lapangan. Meskipun demikian, KPU Provinsi Bali sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dalam konteks rekrutmen, imbuhnya, tentunya ada standarisasi dan syarat yang diatur dalam PKPU. Secara normatif, persyaratan untuk rekrutmen PPK, PPS dan KPPS hampir sama dengan pemilu sebelumnya. Perbedaannya yakni tidak boleh mendaftar, bila sudah menjabat untuk dua periode sebelumnya.

"Syarat umumya tentu mengenai batasan umur, tidak menjadi anggota partai politik. Tidak jauh beda dengan sebelumnya. Yang berbeda, tidak boleh mendaftar bila sudah menjabat untuk dua periode," urai Raka Sandi. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER