Peluang Calon Independen Tipis

  • 03 Maret 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5407 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Dengan disahkannya UU Pilkada oleh DPR RI kini peluang calon independen untuk ikut pilkada semakin tipis. Meski peluang itu tetap ada namun syarat untuk menjadi calon independen harus mendapatkan dukungan awal 8,5% dari jumlah penduduk. “Untuk di Tabanan dengan asumsi penduduk 400 ribu lebih maka dukungan tertulis yang harus dikantongi sekitar

35.400 orang atau titik amannya di angka 40 ribu,” ucap Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni Selasa, (3/3).

Menurut Darayoni sebelum Revisi syarat dukungan calon independent hanya 5 persen, itupun tidak langsung disetorkan seluruhnya saat awal pendaftaran. Namun hasil revisi, persyaratan calon independen semakin berat. “Kami akui hasil revisi ini, membuat peluang calon independen semakin berat, namun meski syaratnya cukup berat, bukan berarti tidak ada peluang yang penting ada usaha,” ucap Darayoni.

Dijelaskam semakin tinggi syarat dukungan tersebut diharapakan calon indepnden benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat. Hal itu sekaligus membuktikan bahwa calon independen memang pilihan masyarakat. Bukti dukungan real itu, sesuai UU Pilkada harus sudah diajukan ke KPU sebulan sebelum waktu pendaftaran. “Selanjutnya KPPS kami melakukan verifikasi 21 hari, dan kalau ada yang kurang harus segera dilengkapi,” ucapnya.

Untuk Kabupaten Tabanan KPU telah menjadwalkan menerima  pendaftaran calon bupati dan
wakil bupati baik dari Parpol atau gabungan Parpol dan perseorangan di Bulan Agustus. Sesuai aturan baru tidak lagi ada pendaftaran bakal calon tetapi langsung  pasangan calon bupati dan  satu wakil bupati. Pihanya melakukan vefikasi calon sesuai pesyaratan yang ada. “Kalau
ada syarat yang tidak  bisa dipenuhi, Parpol bisa mengajukan pengganti sesuai syarat yang diwajibkan,” pungkasnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER