Ngenteg Linggih, Buka Kocokan, Dibekuk Polisi

  • 05 Desember 2014
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 6143 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com –Seorang bandar judi kocokan (dadu) Ketut Budana alias Buda, 41 warga Banjar Padang Aling, Cau Blayu Marga harus mendekam disel Polres Tabanan. Dia ditangkap polisi saat menggelar judi kocokan di Wantilan Pura Dalem, Padang Aling, Cau Blayu Marga, Kamis,(4/12) malam. Selain mengamankan Buda polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Informasi yang dihimpun, di pura dalem tersebut sedang digelar karya ngenteg linggih. Rangkaian upacara tersebut berlangsung dari 7 Nopember hingga 31 Desember mendatang. Acara tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menggelar judi kocokan. Bahkan pelaku telah menggelar judi tersebut sejak Senin, (1/12) lalu. Dan kamis, (4/12) lalu, sekitar pukul 21.00 wita, polisi menggrebek judian tersebut pelaku tidak bisa mengelak. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tabanan guna proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Wayan Arta Ariawan didampingi kanit buser Ipda I Gst Ngurah Sudhira Jumat, (5/1) mengatakan penangkapan judi kocokan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya. “Anggota kita mengecek kebenaran informasi itu, yang kemudian menemukan tersangka sedang menggelar judi kocokan,” jelasnya. Selain mengamaka terangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai menggelar judi tersebut. Diantaranya satu lembar perlak warna putih berisi gambar ayam, kupu-kupu, burung hantu, kodok, kepiting dan ikan. Tiga buah dadu lengkap dengan engser dan ember warna hitam, satu buah tas gendong warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 334.000. “Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan guna proses lebih lanjut,” jelas Arta. gin

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER