Narkobawan dan Narkobawati Ditangkap, Polisi Periksa Dua Bandar

  • 11 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4555 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com – 5 orang narkobawan berhasil dibekuk Kepolisian Resor Buleleng. Salah satunya adalah wanita dan sudah menjadi target operasi pihak kepolisian karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Barat bumi Panji Sakti.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Agus Dwi Wirawan, Kamis (11/2), mengatakan kelima orang tersangka itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda beserta barang bukti berupa narkotika. Salah satu tersangka berinisial LH (Luh Hanny Nove) sebelumnya juga pernah ditangkap pihak Satnarkoba Polres dan saat itu menjalani rehabilitasi.

“Pertama berawal dari penangkapan tersangka LH (32) yang sedang melakukan transaksi di depan Kuburan Desa Goris, Kecamatan Gerokgak. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti seberat 0,1 gram narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dalam rangka oprasi Antik yang sedang digelar Polres Buleleng,” ujar AKP Agus.

Setelah penangkapan LH, kemudian anggota Satnarkoba Polres Buleleng melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Gede Sukarela (41), Warga Desa Sumberkima yang diketahui berprofesi sebagai seorang penjaga keamanan alias Satpam. Dari tangan tersangka Sukarela, anggota mengamankan barang bukti seberat 0,13 gram sabu.

Keduanya ini terindikasi menjadi kurir yang mendapat suplai narkoba dari kawasan Bali Barat. Bahkan, lanjut Agus, pihaknya mengaku telah menangkap serta sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku yang terindikasi kuat sebagai pensuplai narkoba kepada para tersangka.

Ditempat terpisah tepatnya sebuah kamar kos kawasan  Kecamatan Seririt, anggota Satnakroba Polres Buleleng pun berhasil mengamankan tiga warga yang sedang berpesta sabu-sabu. Ketiga tersangka tersebut masing-masing Komang Suarta alias Komang Nok (46), Putu Dedik Eka Cipta (28), dan Yudin Sasmita alias Yudi (31).

Disisi lain, Hanny mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak lima tahun lalu. Hal tersebut disebabkan lingkungan dan pergaulannya yang membawa ia terseret menjadi “pecandu” sabu-sabu.

“Narkotika ini pun rencana saya konsumsi untuk diri saya sendiri bukan untuk dijual. Tapi sudah tertangkap duluan oleh polisi,” ujar Hanny saat dikonfirmasi media terkait kecanduannya menggunakan narkotika tersebut.

Akibat ulahnya kini kelima orang tersebut dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp.8 Miliar.

Terkait dengan dua orang pelaku lain yang turut diamankan dan diduga kuat sebagia bandar, Agus mengaku belum mau mengungkap identitasnya terkait masih dilakukan pemeriksaan insentif. Hal tersebut terkait dengan jaringan kedua orang itu yang diduga masih ada dan bergerak di kawasan Kabupaten Buleleng.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER