Simpan Sabu, Pemilik Kafe Ditangkap

  • 07 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3778 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com – Perang melawan narkoba yang dilaksanakan Polri secara serentak diseluruh Indonesia dalam Operasi Antik (Anti Narkotika), dimulai sejak tanggal 4 - 16 februari 2016. Polres Gianyar juga tidak mau ketinggalan dalam memberantas pengguna dan pengedar zat aditif perusak otak ini. Hasilnya, pada hari Jumat (5/2) pukul 02.00, Satuan Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap seorang pemilik sabu-sabu di daerah Peliatan, Ubud, Gianyar.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP. Farman S.Ik., Kasat Narkoba AKP. I Gusti Putu Darmanatha menjelaskan, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat  bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Ubud Kaja, Sat Narkoba Polres Gianyar melakukan penyelidikan dan pengintaian. Belakangan diketahui laki-laki tersebut adalah Dewa D (33) pemilik Café n Bar DDMC di Peliatan, Ubud, Gianyar. Kemudian aparat melakukan penangkapan dan menggeledah isi café hingga di dapatkan sebuah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal putih seberat 0,32 gram netto diduga sabu tersembunyi di ventilasi pintu café.

Selain sabu-sabu, ditemukan juga 1 buah tabung kaca kecil (pipet) yang masih berisi residu, 1 buah jarum sumbu kompor dari dalam tas kecil hitam milik Dewa D. Penggeladahan pun berlanjut ke rumah Dewa D, dari rumahnya ditemukan  3 buah tabung kaca (pipet), 1 buah tutup botol dengan 2 sedotan, korek api yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu-sabu. “Terlaporkami tangkap atas dasar dugaan memiliki, menguasai, menggunakan atau menyediakan dan  penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu untuk diri sendiri” jelas Kasat Narkoba.

Dewa D kini menjalani pemeriksaan intensif unuk mengetahui asal barang haram tersebut, dan dirinya dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun kurungan.gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER