Calo Bansos Dilimpahkan Ke Kejaksaan

  • 02 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 3574 Pengunjung

Klungkung, suaradewata.com - Penyidik Polres Klungkung resmi melimpahkan kasus korupsi hibah bansos Pura Taman Sari, Desa Bumbungan, Banjarangkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Klungkung, Selasa (2/2). Dua orang tersangka bersama alat bukti resmi diserahkan pihak kepolisian.

Dua tersangka yang terseret I Ketut Ngenteg selaku yang berperan sebagi calo bansos dan Anak Agung Oka Suwirta yang saat itu selaku bendahara renovasi Pura Taman Sari, yang beralamat di desa Bumbungan. "Kedua Tersangka kita tahan karena pasal yang disangkakan, memperbolehkan bisa ditahan. Dan berdasarkan alasan subjelktifnya, mencegah tersangka ini kabur atau menghilangan barang bukti sebelum proses pengadilan," ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Made Pasek Budiawan.

Lanjut Pasek, meski kedua tersangka sudah mengembalikan uang masing masing Ketut Ngenteg 61,5 juta dan Anak Agung Oka Suwirta sebanyak 1,5 juta namun pihak kejaksaan akan tetap memproses ke pengadilan. Rencananyasetelah hari raya kuningan pihak kejaksaan akan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Klungkung.

Kasus korupsi hibah bansos pembangunan Pura Taman Sari di desa Bungbungan tersebut mulai dilakukan proses penyelidikan oleh Polres Klungkung sejak April 2015. Kasus ini berawal dari dana Hibah bansos dari Provinsi Bali turun untuk renovasi Pura Taman Sari. Saat itu bansos turun sebesar Rp.90 Juta, namun pihak calo I Ketut Ngenteg yang juga mantan sekretaris DPC PDI Perjuangan itu malah melakukan pemotongan sebesar 61,5 juta dan pura penerima bansos hanya kecipratan dana sebesar Rp 23 Juta. Parahnya lagi obyek bansos sebenarnya sudah rampung pembangunan tahun 2014 namun oleh calo tersebut sengaja diajukan untuk mendapatkan pencairan dana.jul


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER