Kejaksaan Gilir Ketua PK Golkar

  • 22 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3786 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com- Kejaksaan Negeri Tabanan terus menggeber kasus dugaan penyelewengan dana bantuan parpol DPD II Golkar Tabanan.  Setelah sebelumnya memintai keterangan Pengurus Kecamatan (PK) Pupuan dan Selemadeg  serta dua pegawai sekretariat kini giliran tiga PK lagi dimintai keterangan. Ketiga PK yang mendapat giliran tersebut yakni PK Kerambitan I Wayan Sunarsa,60, PK Kediri I Wayan Yasa,55 dan PK Tabanan Gusti Ngurah Indrawan,58 Jumat (22/1)

Ketiganya dimintai keterangan secara terpisah dari pukul 10.00 hingga pukul 13.15 Wita. Sama seperti PK Pupuan dan Selemadeg Barat, materi  yang ditanyakan masih seputar  dana bantuan parpol dari APBD Tabanan. Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tabanan Fatur Rohman membenarkan pihaknya tengah meminta keterangan dari para PK yang ada di Tabanan. Karena bagaimanapun PK tersebut diangap mengetahui penggunaan dana bantuan dari APBD tersebut. Meski demikian pihaknya mengaskan kasus ini masih tahap penyelidikan. “Kasus ini baru tahap penyelidikan, jadi kita hanya sebatas meminta keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti,” tegasnya.

Seperti diberitakan laporan pertanggungjawaban penggunan bantuan keuangan kepada Partai Politik oleh DPD II Partai Golkar Tabanan pada 2014 diduga bermasalah. Karena sesui dengan temuan BPK dari Rp. 121.950.035 juta bantuan yang diterima hanya Rp. 7.109.000 yang penggunaannya sesuai kriteria yang telah ditetapkan dan didukung bukti yang valid. Sementara itu uang  Rp. 52.550.450 penggunaannya  tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang valid dan lengkap. Begitu juga sebesar Rp. 32.836.000 yang disajikan dalam laporan keuangan partai Golkar 2014 tidak sesuai dengan peraturan Mendagri nomer 77 tahun 2014. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER