BKS Tolak Revisi Perda LPD

  • 14 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1979 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), memicu penafsiran berbeda di Bali, khususnya mengenai keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Bahkan penafsiran berbeda ini menimbulkan pro dan kontra tentang perlu atau tidaknya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang LPD.

Desakan agar Perda LPD ini segera direvisi, misalnya, cukup menguat beberapa waktu terakhir. Desakan di antaranya muncul dari Forum Peduli Ekonomi Adat Bali (FPEAB). Bahkan forum ini sudah menemui Pimpinan DPRD Bali, menggelar berbagai diskusi hingga menyiapkan pokok-pokok pikiran tentang revisi Perda LPD kepada DPRD Bali.

Menariknya, perjuangan FPEAB ini rupanya mendapat perlawanan dari Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD). BKS LPD justru berpandangan, upaya FPEAB untuk merevisi Perda LPD sangat tidak mendasar.

"Apa yang dilakukan Forum Peduli Ekonomi Adat Bali untuk membuat semacam Perda LPD peralihan dan merevisi Perda yang ada saat ini, sangat tidak berdasar," ujar
Ketua BKS LPD Provinsi Bali Nyoman Cendikiawan, di Denpasar, Rabu (13/1).

Ia menolak argumentasi FPEAB, bahwa kehadiran Perda LPD yang baru dimaksudkan untuk melegitimasi keberadaan LPD di Bali dengan merujuk amanat UU LKM, khususnya Pasal 39 Ayat 3. Justru bagi Cendikiawan, kehadiran undang-undang ini mengakui serta menguatkan keberadaan LPD.

"Dengan adanya UU LKM, justru LPD diakui dan dikuatkan," tandas Cendikiawan. Apalagi, imbuhnya, pihaknya juga sudah berkonsultasi ke pemerintah Provinsi Bali, ahli hukum adat, DPRD Provinsi terkait berlakunya UU LKM ini.

Dari hasil konsultasi tersebut, selama Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang LPD belum dicabut, maka keberadaan LPD masih diakui. Belum lagi keberadaan LPD itu dikuatkan dengan Pergub Bali Nomor 11 Tahun 2013 Tentang LPD serta Awig-Awig dan Perarem Desa Pakraman.

Cendikiawan pun mengingatkan, UU LKM menyebutkan bahwa LPD diakui keberadaanya. "Jadi diakui keberadaannya, bukan dikelola keberadaanya. Dan ini juga sudah diatur dalam Perda dan Pergub yang ada. Jadi untuk apa lagi direvisi?" berangnya.

Dengan berbagai dasar hukum serta argumentasi yang ada, demikian Cendikiawan, BKS LPD sudah mengambil sikap tegas yakni tetap mempertahankan Perda serta Pergub yang ada. Ia berdalih, LPD juga sudah memiliki hukum adat sendiri, bahkan menjadi salah satu syarat pendirian LPD.

"Di samping itu, kami juga memandang asas manfaat LPD. Selama 32 tahun, LPD sudah memberikan manfaat dengan membantu perekonomian krama Bali. Di sana letak hukum adatnya," pungkas Cendikiawan.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER