Anggota Dewan Bali BSW Ditetapkan Tersangka Penipuan CPNS

  • 13 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2086 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com -  Anggota DPRD Propinsi Bali yang berinisial BSW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar dalam dugaan kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Departemen Perhubungan.

"Ya benar BSW sudah kita tetapkan sebagai tersangka dari kasus calo CPNS sejak Jumat, (08/01),"  kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, dihubungi di Denpasar, Rabu (13/01).

Penetapan BSW menjadi tersangka berawal dari laporan korban I Wayan Ariawan asal Bangli di Polresta Denpasar bernomor LP/259/VII/2015/Bali/SPKT, pada 3 Juli 2015 lalu.  

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Tetapi yang bersangkutan belum kita panggil dan periksa,” katanya.

Dijelaskan Reinhard, berdasarkan laporan dari korban yang bekerja sebagai tukang ukir ini, saat itu meminta tolong kepada temannya berinisial DS untuk bisa menjadi CPNS di Departemen Perhubungan melalui jalur belakang. 

Lanjutnya, DS meminta korban menyiapkan bayaran Rp150 juta untuk mengurus di pusat ( Provinsi) yang dibantu oleh tersangka BSW.

Bahwa saat itu korban sempat bertemu dengan BSW dan semakin yakin untuk menyerahkan uang. Setelah uang ditransfer oleh korban sebesar Rp143 juta lebih, BSW memberitahu jika nama korban telah terdaftar dan tinggal menunggu SK keluar. Namun setelah beberapa bulan berjalan, SK yang dijanjikan BSW tidak pernah ada. Akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. 

"Penepatan tersangka berdasarkan barang bukti kwitansi uang yang ditransfer korban ke rekenningnya BSW,” katanya seraya memastikan akan dilakukan pengembangan siapa-siapa saja yang terlibat dalam proses perekrutan sebagai calo CPNS.

Diakuinya bahwa terkait ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan. "Kita sudah melayangkan surat pemanggilan melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) hari ini (red, Rabu 13 Januari 2016). Kalau dalam waktu 30 hari tidak memenuhi pemanggilan, baru kita jemput yang bersangkutan," pungkasnya.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER