Pengurus Partai Golkar Teken Pakta Integritas

  • 07 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3264 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bali Periode 2016 - 2021, Ketut Sudikerta, telah dilantik dan dikukuhkan tanggal 5 Januari lalu. Selanjutnya dalam waktu dekat, akan dilakukan pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Sebelum menjalankan tugas-tugasnya, para pengurus ini "diikat" oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Ketut Sudikerta, dengan menyodorkan Pakta Integritas. Pakta Integritas ini wajib diteken oleh seluruh pengurus.

"Ini dilakukan, untuk menjaga soliditas dan komitmen kepengurusan lima tahun ke depan. Jika Pakta Integritas ini tak diindahkan, maka pengurus akan dikenakan saksi organisasi atau mundur dari jabatannya," kata Sudikerta, disela-sela penandatanganan Pakta Integritas ini di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Rabu (6/1).

Pakta Integritas tersebut, berisi lima (5) poin. "Semuanya diharapkan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh pengurus. Apabila tidak mampu menjalankan apa yang sudah menjadi komitmen bersama, maka harus siap mundur dari kepengurusan Partai Golkar,” tandas Sudikerta.

Adapun lima poin Pakta Integritas DPD Partai Golkar Provinsi Bali antara lain, pertama, apabila dipercaya maka bersedia menjadi pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bali Periode 2016-2021 dan senantiasa aktif dalam kegiatan partai dan Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Kedua, sebagai pengurus akan senantiasa menjaga integritas untuk menjaga nama baik Partai Golkar dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta akan terus menjunjung tinggi prinsip dan norma moral serta jati diri Partai Golkar yang bersih, cerdas, beretika dan santun.

Ketiga, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar, dengan sungguh-sungguh akan terus menjalankan dan memperkuat kesatuan, persatuan dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) sesuai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Keempat, sebagai pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bali akan menghindari diri dari perbuatan tercela sesuai dengan norma PD2LT yang dapat merugikan Partai Golkar dan akan selalu taat dengan keputusan dan kebijakan partai. Apabila tiga kali berturut-turut tidak mengikuti kegiatan partai tanpa alasan, maka bersedia menerima sanksi dari partai.

Kelima, apabila terbukti melanggar sebagaimana tersebut di atas, maka akan menyatakan mundur dengan ikhlas dari pengurus partai tanpa diminta dan tidak akan menuntut baik pidana maupun perdata.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER