Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Amankan Empat Ekor Ikan Hias

  • 07 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2213 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com -Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, yang bertugas di pelabuhan Gilimanuk dan  petugas Balai Karantina, menggagalkan empat ekor ikan hias jenis Discus tanpa dokumen alias bodong.

Dari informasi yang dihimpun, Rabu (6/1), empat ekor ikan hias air tawar jenis Discu (Symphysodon) ini diamankan petugas di Pos 2 Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk Selasa (5/1) sekitar pukul 16.00 wita yang dibawa oleh Agung Kurniawan,42 asal Jl. Gurita I No. 24 X, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan yang mengendarai mobil Proton Nopol DK 1222 XO. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil Agung, petugas menemukan empat ekor ikan hias tanpa dokumen sehingga langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan laut Gilimanuk untuk tindakan lebih lanjut.

Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Nyoman Wirya Sucipta, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Julkipli Ritonga saat dikomfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan keempat ikan hias tanpa dokumen. Dari pemeriksaan awal, pemilik ikan tersebut mengaku membeli ikan tersebut di Jakarta dengan harga Rp 300.00 per ekornya. “Ya benar. Katanya ikan itu dibeli di Jakarta untuk dipelihara dirumahnya di Denpasar. Kini ikan hias bersama pemiliknya sudah kita serahkan ke Karantina untuk lebih lanjut,” katanya

Sementara, disisi lain, Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Hidayat Husaini membenarkan  pihaknya mengamankan ribuan ikan hias tanpa dokumen yang dilimpahkan oleh Polsek Gilimanuk. ”Ikan hiasitu diamankan memang karena tidak dilengkapi domuken terutama sertifikat bebas virus. Kami himbau kepada masyarakat jika ingin melalu-lintaskan ikan hias maupun jenis lainnya  agar mempersiapkan diri dengan mengurus sertifikat kesehatan resmi dari  Balai Karantina Ikan setempat,” harapnya.dep


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER