Tim Pemenangan SMS Tolak Instruksi DPD PDIP

  • 19 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 26671 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com -Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem I Wayan Sudirta - Ni Made Sumiati (SMS) menolak instruksi DPD PDIP Bali, untuk legowo terkait hasil Pilkada Karangasem. Tim Pemenangan SMS tetap akan melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ditemukannya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Karangasem.

"Kami akan melayangkan gugatan adanya dugaan kecurangan TSM ke Mahkamah Konsititusi. Kami sudah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan gugatan tersebut," kata Ketua Tim Pemenangan Paket SMS, Wayan Sutena, kepada media di Denpasar, Jumat (18/12).

Sutena menegaskan, gugatan merupakan langkah hukum yang wajar, guna menjaga harkat dan martabat partai politik. "Akan aneh dan merugikan parpol, apabila partai sebesar PDIP tidak melakukan perlawanan ketika menemukan kecurangan yang dilakukan pihak lain," ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Klungkung itu.

Selaku Tim Pemenangan Paket SMS, pihaknya menunjuk dua orang saksi, yakni Wayan Suastika dan Wayan Sumatra, yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi Pilkada Karangasem, karena indikasi kecurangan dan pelanggaran dan mengabaikan saksi yang diusulkan Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster.

Sutena menegaskan, pihaknya tidak bisa mengikuti instruksi Wayan Koster melalui Surat Nomor 098/ IN/ DPD-02/ XII/ 2015, karena instruksi tersebut tidak diambil melalui mekanisme rapat DPD sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Isi surat tersebut, pertama, mengusulkan dua nama untuk dijadikan saksi. Kedua, memerintahkan agar menandatangani hasil Pilkada dengan alasan selisih suara SMS dengan lawannya pasangan I Gusti Ayu Mas Sumantri-Wayan Arta Dipa (Mas-Dipa) lebih dari satu persen.

"Kami baca, isi usulan itu tidak diambil melalui rapat DPD PDIP Bali, karena beberapa kali rencana rapat di DPD PDIP Bali ditunda," tandas Sutena, yang didukung Agung Triana Tira, Nyoman Parta, Ketut Boping Suryadi, Made Sumiati, dan Wayan Sudirta.

Ia menambahkan, kalau hanya menyangkut selisih suara, pasangan Sudirta-Sumiati dan timnya sudah berlega hati untuk menerima hasil Pilkada Karangasem. Namun, kata Sutena, pengurus DPP PDIP menegaskan tidak boleh gampang menyerah, apalagi kalau dilihat dari kuatnya dukungan masyarakat ke SMS.

"DPP lalu mengirim Mas Kojeng sebagai utusan ke Bali, guna menggali dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan. Di pihak lain, tim pemenangan mengundang dua ahli hukum, untuk melakukan konsultasi, terhadap sejumlah data yang ditemukan relawan di lapangan," tegas Sutena.

Para ahli hukum merekomendasikan, gugatan ke MK bisa dilakukan, karena dari data dan informasi yang diterima, seperti adanya politik uang, C-6 (surat undangan pemilih) yang tidak diterima oleh orang yang terdaftar punya hak pilih. Begitu juga pelanggaran tim pemenangan pasangan Mas-Dipa yang menggunakan atribut yang terkait pasangan calon nomor 2 di TPS, keberpihakan aparat, pemberian barang bernilai puluhan juta rupiah yang barangnya digunakan di masa kampanye, dan pelanggaran lainnya.

"Gugatan ini diajukan karena indikasi adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, massif, serius dan signifikan. Bukan karena selisih perolehan suara. Bagaimana kalau selisih besar itu diperoleh melalui kecurangan yang terstruktur, sistematis, massif, serius dan signifikan?" pungkas Sutena.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER