Money Politik, Pemberi dan Penerima Kena Pidana

  • 08 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2836 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com –  Meski belum ada menerima laporan terkait adanya politik uang dalam Pilkada Tabanan, namun Ketua Panwaslih Kabupaten Tabanan, I Made Rumada menegaskan semua pihak mengikuti aturan yang ada serta tidak menggunakan politik uang untuk meraup suara. Karena politik uang itu kalau terbukti pihaknya akan menindak tegas. “Kalau terbukti maka bisa dipidana, yang memberi dan menerima kena dua-duanya,” tegas Rumada, Selasa, (8/12).

Diapun meminta masyarakat Tabanan lebih awas terkait kemungkinan adanya politik uang tersebut. “Bila menemukan adanya money politik, langsung dilaporkan kepada kami di Panwaslih Kabupaten, bisa juga di pawascam yang ada di kecamatan maupun pengawas yang ada di tingkat desa,” pintanya. Laporan tersebut tentuna harus dilengkapi dengan data dan bukti yang akurat. “Bila  perlu kalau ada dengan foto untuk menguatkan bukti-bukti,” tegasnya. Setelah laporan itu masuk atau diterima, pihaknya akan memproses dan mengkaji selama 5 hari. Maka akan diproses oleh Gakumdu (Gabungan Penegak Hukum Terpadu ) yang beranggotakan Panwaslih, Kepolisan dan Kejaksaan.  “Kami kaji apakah  laporan itu termasuk pelanggaran administrasi atau ada pelanggaran pidana,” terangnya..  

Terkait ditengarai ada 41 TPS rawan versi Panwaslih Tabanan, pihaknya telah menugaskan pemantauan secara berlapis dan melekat. “ Selain dipantau petugas kami yang bertugas di TPS, pemantauan melekat juga dilakukan oleh petugas kami yang ada di desa,” tandasnya. Salah satu contoh TPS yang dianggap rawan adalah TPS Temacun, Kecamatan Baturiti. “Dulu di sana sempat terjadi pemilu ulang. Atas dasar itulah kita lakukan pemantauan secara melekat dan berlapis di TPS tersebut,” tandasnya. Sedangkan 40 TPS yang dianggap rawan tersebar di 10 kecamatan yang ada. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER