Pengawas Dibekali Jelang Pemungutan Suara

  • 22 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3693 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di enam kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada tanggal 9 Desember 2015 mendatang, dibekali dengan panduan pengawasan teknis di tempat pemungutan suara (TPS). Pembekalan ini dilakukan dalam rapat koordinasi Bawaslu Provinsi Bali dengan Panwaslih kabupaten dan kota, di Denpasar, Jumat (20/11).

"Nanti selanjutnya akan dilakukan bimbingan teknis oleh Panwaslih kabupaten dan kota kepada para pengawas di TPS dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL)," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di sela-sela rapat koordinasi ini.

Dikatakan, panduan atau semacam alat kerja yang diberikan tersebut sangat penting peranannya dalam pengawasan di TPS. Sebab, para pengawas harus mengetahui secara teknis hal-hal yang harus dikerjakan terkait dengan tata cara pemungutan maupun penghitungan suara di TPS.

Ia pun menyontohkan terkait dengan distribusi logistik ke enam kabupaten dan kota. Logitik Pilkada, kata dia, harus dipastikan agar tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. "Kalau dalam proses itu ada yang tidak benar, pengawas punya kewenangan untuk melaporkan atau mengingatkan kepada jajaran penyelenggara," tegasnya.

Sebagai seorang pengawas, lanjut Rudia, harus memiliki dua fungsi yakni pencegahan dan pengawasan. "Tentu mereka harus dibekali alat kerja agar paham tugas dan tanggung jawabnya. Ini sangat teknis sekali dan jangan sampai terjadi miskomunikasi," ujar Rudia.

Ia berharap, dengan pembekalan pengawasan yang dilakukan berjenjang tersebut, saat hari H pencoblosan di TPS tidak ada masalah lagi. Apalagi, para pengawas bekerja dengan berpedoman pada panduan yang dimiliki.

"Pengawas yang nanti jumlahnya ribuan orang untuk enam kabupaten dan kota harus dikelola dengan baik, supaya mereka memiliki pemahaman yang sama dan kegiatan seperti ini menjadi upaya kami untuk membekali para pengawas sebelum terjun ke lapangan," ucapnya.

Rudia mengingatkan, tugas pengawas di tingkat TPS sangat terikat dengan seluruh regulasi yang berkaitan dengan Pilkada. Pengawas juga harus memastikan seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik.

"Kalau dalam pemilu sebelumnya, meskipun ada pengawas di tingkat TPS, mereka konteksnya itu relawan sehingga kewenangannya terbatas. Sedangkan dalam Pilkada, pengawas TPS terikat dengan seluruh regulasi yang berkaitan dengan Pilkada," jelas Rudia.

Menurut Rudia, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa memang ada pengawas TPS. Mereka bekerja sebulan, yakni dibentuk 23 hari sebelum pencoblosan dan berakhir 7 hari setelah Pilkada.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER