Mas Sumatri Resmi Dipecat PDIP

  • 22 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4697 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Setelah lama dilakukan pembahasan, sekaligus mempertimbangkan keputusan dari pengurus tingkat bawah, DPP PDIP akhirnya secara resmi mengumumkan pemecatan Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri. Mas Sumatri dicopot dari keanggotaan dan jabatan di kepengurusan partai.

Pengumuman pemecatan Mas Sumatri ini disampaikan Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster, di Sekretariat DPD PDIP Provinsi Bali, Jumat (20/11). Menurut Koster, pemecatan Mas Sumatri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 64/KPTS/ DPP/ XI/ 2015 tentang Pemecatan I Gusti Ayu Mas Sumantri dari Keanggotaan PDIP.

SK DPP PDIP tertanggal 17 November 2015 itu terbit, setelah DPC PDIP Kabupaten Karangasem maupun DPD PDIP Provinsi Bali melakukan proses dan langkah-langkah serta pertimbangan matang sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam ketetapan DPP PDIP Nomor 031.A/ TAP/ DPP/ V/ 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penjaringan Calon Kepala Daerah Dan/ Atau Wakil Kepala Daerah.

Langkah-langkah tersebut, di antaranya berupa pemanggilan dan klarifikasi terhadap Mas Sumatri. Selain itu, juga menerima masukan dalam rapat pleno DPC PDIP Kabupaten Karangasem dan DPD PDIP Provinsi Bali. Selanjutnya, diambil keputusan terlait langkah Mas Sumatri yang memilih mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati melalui partai politik lain.

Dari berbagai masukan serta keputusan tersebut, demikian Koster, DPP PDIP akhirnya mengambil sikap tegas yakni menjatuhkan sanksi organisasi kepada Mas Sumatri. Sanksi tersebut berupa pemecatan.

PDIP, lanjut politisi asal Buleleng itu, tidak main-main dalam menegakkan disiplin sesuai amanat AD/ ART kepada semua kader yang melanggar dan tidak mematuhi kebijakan DPP PDIP. "Jadi bukan hanya Mas Sumatri, tetapi bagi seluruh kader partai PDIP yang melanggar akan dikenakan sanksi," tandas Koster, yang didampingi Ketua Bappilu DPD PDIP Provinsi Bali, IGN Alit Kelakan.

Menindaklanjuti pemecatan itu, PDIP juga segera mengisi jabatan di DPC PDIP Kabupaten Karangasem yang sebelumnya diisi oleh Mas Sumantri. Selain itu, Mas Sumatri juga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

"Atas pemecatan itu, partai menginstruksikan kepada seluruh kader, anggota dan simpatisan partai untuk mendukung secara solid dan memenangkan Wayan Sudirta dan Ni Made Sumiati, sebagai pasangan calon yang diusung PDIP pada Pilkada Karangasem," pungkas Koster.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER