Rai Mantra Diadukan ke Polda, Tim Advokasi Anggap Cuma Lelucon

  • 18 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3814 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Adanya pengaduan masyarakat terkait kebijakan IB Dharmawijaya Mantra saat masih menjabat sebagai walikota dianggap tim advokasi calon walikota nomor 1 itu sebagai langkah yang tak serius. “Kami anggap ini sebagai bunga-bunga pilkada yang akan layu sebelum berkembang,” kata Ketua Tim Made Suardana, Selasa, 17 Nopember 2015.

Indikasi ketidakseriusan itu terlihat dari materi yang sebenarnya berada di ranah hukum administrasi negara tapi kemudian berusaha dikriminalisasikan. “Kalau serius dan merasa dirugikan mestinya gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), “ ujarnya.  Ia juga mempertanyakan keberadaan lembaga yang tidak jelas dan membuat pengaduan itu yang namanya sama sekali belum pernah terdengar sebelumnya. “Kami yakin pihak kepolisian akan melihat masalah ini secara proporsional,” tegasnya.

Secara material, sekretaris tim Jimmy Usfunan menyatakan, istilah pemalsuan jelas tidak tepat karena pemalsuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 263 KUHP mengandaikan adanya Surat yang dibuat mirip dengan surat yang asli. “Jadi misalnya ada SK Gubernur yang kemudian diubah dan dibuat mirip dengan SK asli itu,” ujarnya.

Jimmy tegas membantah, bila disebut SK yang dikeluarkan Rai Mantra adalah SK Bodong karena secara legal SK itu dibuat oleh walikota. Kalau pun dianggap ada kekurangan, SK itu tetap sah diberlakukan pada saat belum ada pembatalan dari walikota atau dari PTUN.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Dharmanegara menilai, pengaduan ini hanyalah upaya untuk menurunkan elekatabilitas calon yang didukungnya. “Masyarakat yang awam pun tahu. Apalagi Pilkada sudah semakin dekat,” ujarnya. Namun dia percaya, hal itu tak akan terlalu berpengaruh karena masyarakat Denpasar adalah pemilih yang cerdas dan bisa membedakan calon yang berkualitas dengan yang asal gertak.

 Rai Mantra diadukanke Polda Bali oleh seorang pria bernama I Wayan Mudita yang mengklaim dariMasyarakat Peduli Denpasar (MPD). Laporan Mudita awalnya dierahan ke di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Bali namun  ditolak karena kurangnya bukti. Lalu Mudita diarahkan ke Pengaduan Masyarakat dan diterima oleh petugas piket I Ketut Ramayana.

Laporan tersebut terkait dengan SK yang dikeluarkan Rai Mantra  saat menjabat Walikota Denpasar, yakni SK Nomor 821.22/16/BKPP, pada 26 Januari 2012 tentang pengangkatan delapan pejabat struktural. Dua dari pejabat yang diangkat tidak termasuk dalam jajaran pejabat yang direkomendasikan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika.ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER