Kuasa Hukum Dharma Negara Berbicara

  • 18 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3255 Pengunjung

Denpasar,suaradewata.com- Tim advokasi pasangan calon (paslon) Ida Bagus Rai Wijaya Mantra-IGN Jaya Negara (Dharma Negara) yang terdiri dari I Made Suardana dan Jimmy Z Usfunan, akademisi dari Universitas Udayana Denpasar buka suara soal laporan yang dilayangkan kepada mantan Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Wijaya Mantra dan kawan-kawan oleh kelompok yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Denpasar (MPD) ke Polda Bali pada Senin (16/11) lalu.

Laporan yang dikoordinir oleh I Wayan Mudita dengan delik aduan tersebut terdiri dari pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Rai Mantra biasa disapa ini. Rai Mantra dkk dianggap telah memalsukan dokumen pengangkatan eselon 2 untuk menempati sejumlah posisi kepala dinas di Kota Denpasar karena tidak sesuai dengan SK Gubernur Bali dan rekomendasi Baperjakat.

Menurut Ketua Tim Hukum Paslon Darma-Negara Made Suardana, upaya yang dilakukan oleh MPD dengan melaporkan Rai Mantra dengan upaya melakukan hukum pidana adalah tidak tepat dan salah alamat. Upaya melakukan hukum pidana bukan merupakan pidana khusus. Karena MPD hanya melakukan pengaduan kusus dalam bentuk surat. Apa yang dilakukan oleh MPD bukan merupakan surat laporan. Ia menilai upaya yang dilakukan oleh MPD dengan melakukan pengaduan kepada Polda Bali sebagai laporan yang tidak bermutu dan tidak berkualitas. Dikatakan tidak bermutu dan berkualitas karena ranah yang harus ditempuh dalam memperdebatkan substansi surat keputusan tersebut bukan melalui rana hukum pidana tetapi harus diuji mekanisme Peradilan Tata Usah Negara (PTUN).

"Kami tidak perlu menyikapi laporan ini. Karena laporan ini ibarat bunga yang layu sebelum berkembang. Kami meminta kalau bisa tim hukum dari pihak sana, kalau mau memberikan edukasi hukum dan politik kepada masyarakat, silahkan lakukan secara berkualitas, bermartabat. Jangan asal-asalan seperti ini. Kita ditertawakan publik nantinya. Jelas sekali muatan politisnya," kata Suardana di Denpasar, Selasa (17/11).

Ia juga menilai jika laporan itu tidak berkualitas dan salah alamat, bukan ranah pidana. "Berkaitan dengan pasangan  Rai Mantra dan kawan kawan yang dilaporkan memalsukan surat dan membuat keterangan palsu dengan surat, saya tegas sebagai laporan yang tidak bermutu dan tidak berkualitas. Tidak bermutu dan berkualitas karena ranah yang harus ditempuh dalam memperdebatkan substansi surat keputusan tersebut bukan melalui rana hukum pidana tetapi harus diuji mekanisme Peradilan Tata Usah Negara,” ujar Suardana. 

Kata dia, konteks atau masalah yang dilaporkan atau pengaduan tersebut berkaitan dengan pemalsuan dan memalsukan keterangan palsu maka saya tegaskan  sebagai berikut bahwa unsur pasal 263 adalah memalsukan surat harus ditegaskan apakah ada perbuatan dari pejabat tersebut membuat surat lain selain surat yang telah ada. Misalnya, apakah ada rekomendasi lain yang diterbitkan seperti gubernur menerbitkan delapan lalu ada rekomendasi lain yang dibuat oleh orang yang dimaksudkan itu menjadi enam atau lebih.

Dijelaskan bahwa ketika menyebutkan memasukan keterangan  palsu dalam akta, maka dalam ketentuan tersebut harus ada perubahan keadaan atau ada kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, sehingga perbuatan tersebut dilakukan oleh orang perorangan. Karena berkaitan dengan pengujian susbtansi kewenangan dan prosedur ranahnya adalah Peradilan Tata Usaha Negara. 

Karena itu, pihak advokasi dari Rai Mantra tidak peduli dengan model laporan yang dilakukan oleh MPD. Dan tindakan yang dilakukan oleh pelapor hanya merupakan sebuah usaha untuk menurunkan elektabilitas pasangan nomor urut 1 yakni  Dharma-Negara.

Made Suardana menambahkan bahwa laporan yang dilakukan oleh masyarakt yang mengatasnamakan MPD secara kualitas dan organisatorik ini adalah organisasi yang muncul yang baru dikenal pada saat Pilkada. Karena itu, tim advokasi ini akan mempertanyakan siapakah sesungguhnya orang dibali MPD ini dan apa motivasi di belakang itu dan ini yang sedang diselidiki oleh pihak advokasi terlapor.  Laporan yang dibuat oleh pelapor menurut pihak kuasa hukum Rai Mantra adalah masih erat kaitannya dengan politik Pilkada. Karena itu mereka menilai ini merupakan perasaan iri hati. Pasalnya, jauh seblumnya kenapa pelapor tidak melapor, padahal sudah agak lama kasus ini terjadi.

“Menyikapi persoalan ini tim advokasi biasa biasa saja, tidak menganggap itu sebagai hal yang sangat serius dan sampai saat ini kita tidak pernah terpengaruh. Karena itu kami menilai laporan atau  pengaduan itu ibarat kembang yang akan segerah rontok,” sambung suardana.

Di kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara dari Unud, Jimmy Z. Usfunan mengatakan, terkait dengan SK bodong ini merupakan ranah Hukum Administrasi Negara. Dikatakan demikian menurut Jimmy karena dalam pemerintah itu ada 2 hal yakni tindakan hukum atau tindakan nyata. Dijelaskannya bahwa dalam tindakan hukum itu pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan, keputusan keputusan dan ketetapan. Dalam kaitannya dengan SK ini berkaitan dengan ketetapan. Dan dalam hal mengenai SK tersebut kata dia, maka yang menjadi persoalan untuk membatalkan SK tersebut ada 2 analisis yakni peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan aturan dan asas asas umum pemerintahan yang baik, dan kedua hal ini harus diuji dalam PTUN.

Jadi  tidak bisa dalam hal ini berkaitan dengan ranah administrasi seperti dalam SK ini dilarikan ke ranah pidana. Ini sangat tidak tepat,” singkat Jimmy.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER