KPU Denpasar Hanya Diberikan Sanksi Ringan

  • 18 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2696 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Selasa (17/11), menggelar pembacaan putusan atas dua kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan sebagian aduan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Denpasar.

Selanjutnya, DKPP hanya memberikan sanksi ringan berupa peringatan atas pelanggaran kode etik yang terbukti di persidangan, kepada KPU Kota Denpasar. Pembacaan putusan atas dua kasus ini, digelar di Kantor DKPP di Jakarta, dan diikuti melalui video confrence dari Kantor Bawaslu Provinsi Bali oleh pihak pengadu (Panwaslih Kota Denpasar), pihak teradu (KPU Kota Denpasar), serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdiri dari Komisioner Bawaslu dan KPU Provinsi Bali.

Adapun Ketua Majelis hakim dalam sidang ini adalah Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota Majelis, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati dan Anna Erliyana. Putusan sidang dua kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Denpasar dibacakan oleh Majelis Anggota, Valina Singka Subekti.

Pembacaan putusan ini sempat terganggu karena jaringan video conference yang kurang maksimal. Meski begitu, pembacaan putusan tetap dilakukan. Untuk kasus hilangnya berkas pasangan calon I Made Arjaya dan Anak Agung Ayu Rai Sunasri, majelis menimbang sidang pemeriksaan pertama pihak teradu yakni Ketua KPU kota Denpasar I Gede John Darmawan, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pada sidang pemeriksaan tanggal 29 Oktober lalu, John Darmawan sampai bersumpah dan menangis di tengah sidang, serta membantah telah menghilangkan berkas pencalonan I Made Arjaya.

DKPP mengapresiasi sikap Ketua KPU Kota Denpasar yang langsung meminta pasangan calon untuk melakukan perbaikan berkas yang diduga hilang tersebut. "Dengan begitu, dugaan pelanggaran kode etik karena menghilangkan berkas tidak terbukti,” ujar Valina Singka Subekti.

Namun demikian, untuk kasus logo Partai Golkar dalam alat peraga kampanye (APK) IB Rai Dharmawijaya Mantra - IGN Jaya Negara, KPU Kota Denpasar terbukti bersalah dan melanggar kode etik. Dalam kasus ini, pihak teradu antara lain Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan, Komisioner Bidang Kampanye I Made Raka Suwarna dan Staf KPU Kota Denpasar Hily Faturazzi.

Menurut Valina Singka Subekti, dugaan pelanggaran kode etik yang disebutkan, mengacu peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11 dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 16 huruf b dan c. Disebutkan, dalam melaksanakan asa tertib maka penyelenggara berkewajiban (pada huruf b) memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat. Selanjutnya (pada huruf c), memberikan informasi mengenai pemilihan umum kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Sesuai pasal tersebut, pihak teradu dalam kasus pemasangan logo partai politik yang bukan pengusung telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, karena lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pemilihan umum. Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi sesuai peraturan bersama Pasal 17 yakni dengan saksi peringatan," kata Valina Singka Subekti.

Hanya saja, DKPP tidak merinci bentuk sanksi peringatan tersebut. Padahal dalam Pasal 17 disebutkan bahwa ada tiga jenis sanksi, yakni teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

"Memerintahkan KPU Provinsi Bali untuk menjalankan putusan dalam waktu 7 hari sejak ditetapkan putusan dan memerintahkan Bawaslu Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan atas putusan ini,” perintah Valina Singka Subekti.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER