Gubernur Apresiasi Komitmen Dewan Terkait Investasi di Bali

  • 16 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2547 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mengapresiasi komitmen DPRD Bali terkait investasi di daerah ini. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan adanya inisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

"Saya pandang, ini sebagai wujud komitmen dan kepedulian dewan, terhadap partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, khususnya mendorong sekaligus mengawasi investasi di daerah Bali," tuturnya, dalam sidang paripurna DPRD Bali, di Gedung Dewan, Senin (16/11).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Pastika memberikan beberapa masukan terhadap Ranperda ini. Masukan itu, baik dari substansi maupun legal draf yang didasarkan pada tiga aspek. Pertama, aspek kewenangan adalah terkait dengan kesesuaian materi atau substansi yang diatur.

Kedua, aspek substansi yakni terkait dengan kesesuaian materi atau substansi yang diatur. Ketiga, aspek analisis teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu terkait dengan teknis penyusunan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dari aspek kewenangan, Ranperda tersebut dinilai telah sesuai dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Merujuk aturan tersebut, kata dia, maka penyelenggaraan pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah.

Dari aspek substansi, lanjut Gubernur Pastika, secara umum pengaturan dalam usulan Ranperda ini hampir sama dengan undang-undang yang menjadi rujukannya. Dimana Ranperda itu akan memuat sanksi administratif bagi para penanam modal yang telah mendapat insentif dan kemudahan, namun tidak bersungguh-sungguh melakukan kegiatan penanaman modal di Bali.

"Sanksi administratif dapat berupa pencabutan insentif yang bersifat fiskal, dan pembayaran ganti kerugian pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan besaran insentif yang bersifat fiskal yang telah diterima, ditambah dendanya," jelas Gubernur Pastika.

Sedangkan mengacu pada aspek analisis teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, diakuinya Ranperda ini sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Walau demikian, orang nomor satu di Pulau Dewata itu memberikan saran terkait perubahan judul Ranperda.

"Salah satu saran dalam Ranperda ini yakni nantinya judul diubah menjadi Pemberian Insentif dan Kemudahan kepada Masyarakat dan Penanam Modal," pungkas Gubernur Pastika. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER