Simpan Shabu, Agung Alit di Bekuk Polisi

  • 05 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3165 Pengunjung

Jembrana,suaradewata.com- Jajaran Satnarkoba Polres Jembrana membekuk I Gusti Agung Alit Meindra Arta,39 asal Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Pasalnya, terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat bruto 0,15 gram atau netto 0,14 gram yang disimpan pada kulit rokok sampurna mild yang diambil dari sebuah lubang bis yang ada di depan pagar SMAN 1 Mendoyo. selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan paket shabu-shabu juga mengamankan HP Nokia warna hitam, sepeda motor scoopy DK 4249 ZP, kulit rokok, korek gas, tiga buah pipet dan tabung kaca, yang diduga sebagai alat isap. “Cara transaksinya menggunakan HP atau memesan narkoba menggunakan SMS dan sebelum menerima barang tersangka diharuskan terlebih dahulu membayar tunai lewat kurir yang telah menunggu di suatu tempat yang telah disepakati,” kata Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master

 Lebih lanjut, Master mengatakan, kini tersangka sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.  dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER