Gubernur Bali Kritisi Peraturan di Badung

  • 31 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2065 Pengunjung

Mangupura, suaradewata.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika, berkesempatan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Badung, Senin (31/8). Dalam kunjungan kali ini, orang nomor satu di Pulau Dewata itu berkesempatan memberikan pengarahan di hadapan pejabat eselon di lingkungan Pemkan Badung di Aula Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung.


Pada kesempatan tersebut, Gubernur Pastika secara khusus mengkritisi peraturan – peraturan yang ada di Pemerintah Kabupaten Badung. Mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Bupati (Perbup) yang hingga kini belum mendapat klarifikasi dari gubernur, tak luput dari sorotan mantan Kapolda Bali itu.

"Ternyata masih banyak Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang belum mendapat tanda klarifikasi dari Gubernur. Dari tahun 2010 sampai tahun 2015, terdapat 67 Perda dan 419 Perbup. Jadi selama ini apa dasar saudara bekerja?” tandasnya.

Ia kemudian meminta untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi terhadap Perda dan Perbup, yang belum mendapat klarifikasi gubernur tersebut. Dengan demikian, ke depannya para staf yang bekerja tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

"Jangan sampai staf itu bekerja tanpa menggunakan dasar hukum yang benar dan tidak mengikuti prosedur yang ada. Kasihan mereka,” ujar Gubernur Pastika.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyoroti keberadaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung, yang sampai saat ini belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP). "Di sini dilaporkan belum adanya SOP penegakan perda, SOP ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, SOP pengamanan unjuk rasa dan kerusuhan, SOP pengawalan pejabat, SOP pelaksanaan tempat – tempat tertib. Saya minta tolong ini segera diselesaikan,” pintanya.

Ia bahkan menginstruksikan, agar SOP tersebut segera dirancang. Ini penting dalam mengamankan dan menertibkan keberadaan dari 220 toko modern dan 246 titik reklame yang belum memiliki izin, yang tersebar di wilayah Kabupaten Badung.

"Ke depan, saya harap ini untuk segera diteruskan untuk diselesaikan. Selesaikan itu, dan jangan dibiarkan karena itu sangat penting. Mumpung semuanya belum menjadi besar. Saya juga minta semuanya peka dan bekerja keras,” tandas Gubernur Pastika.

Badung juga diminta segera menerapkan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) Online Penuh di seluruh hotel dan restoran yang ada. Hal tersebut diharapkan mampu untuk meningkatkan pendapatan yang diperoleh dengan lebih cepat.

"Saya minta Kadispenda untuk segera menerapkan itu dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan sehingga mampu untuk lebih menyejahterakan masyarakat,” pungkas Gubernur Pastika, yang hadir bersama Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dan kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER