Berkas Tersangka Agus Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • 20 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3043 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Berkas tersangka pembunuhan Engeline Megawe (8), Agus Tay Hamba May (25) dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (20/8).

Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing mengatakan, dirinya mendatangi Polresta Denpasar untuk berkoordinasi soal pelimpahan berkas tersebut.

"Hari ini (red, Kamis 20 Agustus 2015) saya mendatangi Polresta untuk memastikan kebenaran apakah berkas klien kami Agus Tay dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Dan memang benar hari ini dilimpahkan langsung ke Kejari Denpasar. Semalam saya juga sudah menelpon pengacara Hotman Paris Hutapea. Beliau juga sudah mengetahui terkait pelimpahan hari ini," ungkapnya.

Dijelaskan Sihombing, berkas tersebut memang pernah P-19. Itulah sebabnya Agus diperiksa tambahan oleh penyidik. Agus sudah memberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sesuai dengan materi petunjuk Jaksa dari Kejari Denpasar. Beberapa di antaranya adalah pertanyaan soal apakah Agus pernah melihat Margriet menyirami kubur Engeline dan menaburkan makanan ayam di atas kuburan Engeline.

"Agus secara terbuka menjawabnya bahwa dia tidak melihat hal itu. Karena Agus sudah keluar dari rumah sebagai karyawan pada tanggal 24 Mei 2015, sehingga dia tidak melihatnya," jelasnya.

Ada juga pertanyaan soal sandal yang biasa digunakan oleh Engeline. Ada dua jenis atau warna sandal yang biasa digunakan Engeline, yakni sandal berwarna kuning dan berwarna orange. Sementara materi perbaikan lainnya sudah dilengkapi oleh penyidik dan sudah sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Agus menjelaskan sebagaimana mestinya. Memang Engeline sering menggunakan kedua sandal tersebut. Dan Agus tahu persis warna sandal tersebut," ujarnya.

Diharapkan, dengan dilimpahkannya berkas tersebut akan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan sehingga akan segera bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kami berharap agar berkasnya ini dinyatakan lengkap supaya cepat disidangkan. Selambat-lambatnya September ini sudah bisa disidangkan supaya Agus segera mendapatkan status hukum yang jelas nantinya," katanya.

Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, membenarkan terkait pelimpahan berkas Agus Tae tersebut. Mantan Kapolsek Kuta Utara ini optimis berkas tersebut akan dinyatakan P-21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan.

"Sudah kita limpahkan tadi (red, Kamis 20 Agustus 2015), kami sudah melengkapi semua petunjuk jaksa. Harapan kami, berkasnya dinyatakan lengkap supaya segera kita limpahkan tersangkanya. Sebagai Kasat yang baru, saya akan menuntaskan kasus Engeline ini," jelasnya singkat. ids

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER