Ranperda APZ Akan Diselaraskan dengan Rekomendasi PHDI

  • 20 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2947 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Arahan Zonasi (APZ) DPRD Bali, telah menerima rekomendasi dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali. Nantinya, rekomendasi PHDI ini akan diselaraskan kembali dengan draft Ranperda APZ yang diajukan eksekutif.

"Kami akan mengundang PHDI Bali. Kami perlu menyelaraskan antara rekomendasi PHDI dengan draft Ranperda APZ yang kami terima dari Tim Penyusun (eksekutif)," kata Ketua Pansus Ranperda APZ DPRD Bali Kadek Diana, di Denpasar, Kamis (20/8).

Menurut dia, rekomendasi PHDI Bali pada dasarnya sudah menyepakati draft Ranperda APZ yang mengatur kawasan tempat suci dibagi dalam tiga zona, yakni zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan. Namun pada soal zona pemanfaatan, ada perbedaan pandangan antara PHDI Bali dengan Pansus APZ.

Dalam draft Ranperda APZ, pada zona pemanfaatan, boleh melakukan kegiatan sosial ekonomi. Lahan yang berada pada zona pemanfaatan, bisa digunakan untuk kegiatan pengembangan ekonomi pemilik lahan tersebut.

"Tapi rekomendasi PHDI, pada zona pemanfaatan diatur kegiatan ekonomi yang diperbolehkan dan yang dilarang. Ini yang kita selaraskan lagi," ujar Diana.

Sebelumnya, rapat Pansus APZ bersama pihak eksekutif telah menyepakati pembagian zona kawasan tempat suci. Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009, diatur radius kawasan tempat suci untuk Pura Sad Kahyangan sejauh lima kilometer dari batas tembok pura.

Namun dalam Raperda APZ, radius lima kilometer itu dibagi dalam tiga zona. Zona inti sepanjang 40 persen dari radius 5 km. Zona ini steril dari bangunan komersial maupun rumah warga. Bila ada bangunan, itu hanya fasilitas pendukung pura, seperti bangunan wantilan. Dengan mengacu pada Raperda APZ itu, hanya sepanjang radius dua kilometer yang steril dari bangunan komersial maupun perumahan warga.

Adapun zona penyangga diatur sejauh 30 persen dari radius 5 kilometer, atau sejauh 1,5 km di luar radius zona inti. Pada zona penyangga ini diizinkan untuk bangun rumah pengempon (penyungsung) pura. Menurut Diana, konsep pembangunan pura di Bali, yakni ada pura dan ada juga pengempon pura yang letak rumahnya tidak jauh dari pura tersebut.

Sementara zona pemanfaatan, sejauh 30 persen dari radius 5 km, atau sepanjang 1,5 km di luar zona inti dan zona penyangga. Pada zona pemanfaatan bisa dibangun rumah, bangunan komersial, atau pemanfaatan lainya untuk kegiatan sosial ekonomi.

"Adanya zona pemanfaatan karena dalam radius 5 km ada hak-hak (lahan) milik warga sipil. Jika mengacu pada Perda RTRW Nomor 16 Tahun 2009, karena berada dalam radius 5 km, itu tidak bisa dimanfaatkan. Tapi kami (Pansus) dan tim penyusun Raperda APZ dari eksekutif menyepakati adanya zona pemanfaatan itu agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga," urai politisi PDIP itu.

Ia menambahkan, pengaturan zonasi yang sama juga berlaku untuk radius kawasan tempat suci Pura Dang Kayangan dengan radius 2 km, dan Kahyangan Jagad dengan radius 50 meter. Dalam radius itu dibagai dalam tiga zona, yakni 40 persen zona inti, 30 persen zona penyangga dan 30 persen zona pemanfaatan. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER