Tekan Pelanggaran Pilkada KPID, KPU, KIP, dan Bawaslu Rapatkan Barisan

  • 09 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1900 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Seperti pada pelaksanaan pemilu/pemilukada sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Komisi Informasi Publik (KIP) Bali, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali  kembali menggelar rapat koordinasi untuk membahas draf kesepakatan bersama terkait pencegahan pelanggaran pada masa kampanye pemilukada serentak oleh masing-masing paket calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, jumat 7/8/2015 di ruang rapat KPID Bali Denpasar.

Rapat bersama bertujuan merevisi kesepakatan sebelumnya mengingat adanya perubahan peraturan dalam penyelenggaraan pemilukada serentak tahun 2015 ini.  KPID Bali menekankan soal jumlah pemerataan siaran kampanye di masing-masing lembaga penyiaran. Khusus pemberitaan yang menjadi sorotan selama ini adalah soal jumlah liputan, independensi dan durasi pemberitaan, papar ketua KPID Bali Rai Sahadewa.

“Sebelumnya pengawasan pemberitaan di sejumlah lembaga penyiaran televisi lokal baru sebatas kuantitas siaran, belum kualitas siaran pemberitaan, ada beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan KPI, sehingga membutuhkan kesepakatan bersama antar lembaga terkait,”imbuh Wayan Yasa Adnyana Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Bali.

Dari sisi tugas dan kewenangan KPU, Komisioner KPU Bali Kadek Wirati banyak menjelaskan persyaratan administrasi oleh masing-masing pasangan calon terkait seperti diatur dalam PKPU No.2 Tahun 2015 tentang tahapan pemilukada dan PKPU No.7 tahun 2015 tentang jadwal kampanye.

Dalam peraturan KPU tahun 2015 ada penambahan persyaratan teknis kampanye dari penyelenggaraan sebelumnya, misalnya kampanye melalui media elektronik. “Kini kampanye melalui media sosial juga diatur. Setiap pasangan calon hanya boleh memiliki makasimal tiga akun media sosial dan masing-masing akun harus dilaporkan ke KPU,”terang Wirati.

Kampanye melalui media penyiaran TV dan Radio akan dibiayai oleh KPU, masing-masing pasangan menyiapkan materi dan setelah mendapatkan persetujuan KPU kemudian baru boleh disiarkan dengan isi/kontens, jumlah dan durasi sesuai dengan ketentuan. Kontrak kerjasama iklan kampanye akan dilakukan oleh KPU dalam hal ini KPU Kabupaten dengan sejumlah lembaga penyiaran, biaya aka ditanggung oleh KPU. Hal ini mencegah terjadinya pelanggaran siaran kampanye serta adanya pemerataan durasi maupun kuantitas tayangan/siaran,”imbuh Wirati.

Sementara dari sisi tugas dan kewenangan Komisi Informasi Publik (KIP), Anggota KIP Bali Nyoman Legawa Parta mengatakan tugas KIP ada jika terjadi kasus atau sengketa informasi. Pencegahan dan tindakan pelanggaran pemilukada sangat tergantung dari pemerataan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat baik oleh KPU, Lembaga Penyiaran dan pihak terkait lainnya.

Setiap pelaksanaan pemilu/pemilukada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan dan masa pendukung selalu saja terjadi. Sejak mulainya tahapan pemilukada serentak 2015, Bawaslu dan Panwaslu sudah banyak mendapat laporan bentuk dan indikasi pelanggaran. Di seluruh kabupaten/kota telah dilaporkan adanya “kampanye terselubung” oleh sejumlah pasangan calon incumbent. Banyak juga pertanyaan masyarakat terkait beragamnya indikasi pelanggaran di lapangan. Hal ini membutuhkan pengertian semua pihak. Kami  hanya bertugas mengawasi hal-hal terkait tahapan pemilu/pemilukada, terang Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia.

Rapat bersama ini menyepakati, masing-masing lembaga secepatnya melengkapi darf Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan peraturan dan pejelasan terkait selanjutnya ditandatangani bersama oleh KPID Bali, KPU Bali, KIP Bali dan Bawaslu Bali. Dalam waktu dekat SKB akan disosialisasikan kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Bali. Mn/adm.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER