Sikapi UU Desa, Tabanan Usulkan Desa Bali

  • 22 Agustus 2014
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1552 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com - Pro kontra terkait rencana penetapan Undang-undang Desa di Bali, disikapi berbagai elmen di Tabanan. Pemkab Tabanan mengusulkan nama menjadi Desa Bali yang artinya eksistensi desa dinas dan desa adat berjalan seperti semula. Hal itu terungkap alam rapat antara Sekda Tabanan, para camat, forum prebekel, majelis alit desa pekraman dan wakil rakyat di Kantor Bupati Tabanan, Jumat (22/8).

Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi menegaskan sikap pemkab Tabanan jelas adalah agar  eksistensi desa dinas dan desa adat tetap berjalan seperti semula. “Kita ibararatkan seperti saudara yang tidak bisa dipisahkan,” tegas Suryadi. Desa Bali yang dimaksud yakni ada dua yaitu desa yang mencakup dinas dan kebudayaan adat. Dimana dalam pasal 116 ayat 2, kabupaten diberikan wewenang untuk mengatur semua dengan peraturan daerah. “Dalam 5 bulan kedepan, kita di DPRD akan menghasilkan perda. Apa yang kita hasilkan ini, akan kita usulkan kepada pak Gubernur,” pungkasnya.

Tabanan kata dia tidak tergiur dengan iming-iming dana desa sebesar 1,4 milyar. Yang lebih penting dari itu kata dia adalah soliditas, kondusifitas dan eksistensi Bali. “Biarkan kami mengatur diri sendiri. Kami menginginkan adanya eksistensi Bali,”pangkas Boping panggilan akrab Suryadi.

Sementara dalam forum itu juga disepakati beberapa point penting diantaranya :

1.    Terhadap keberadaan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah memiliki landasan konstisusional, sesuai pasal 18 ayat 7 dan pasal 18 b ayat 2 UUD 1945 dimana desa adat di Bali keberadaannya diakui sebagai kearifan lokal, yakni desa dinas dan desa adat, Yang nantinya tetap mengacu pada keharmonisan yang selama ini telah berjalan.

2.    Pemkab Tabanan sepakat meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif dengan semua komponen, baik masyarakat adat, desa dinas, provinsi termasuk dengan pusat.  Sehingga nantinya ada penetapan, apakah di bali desa adat atau dinas.

3.    Terhadap perda yang kita buat harus mengakomodir desa adat, termasuk pengaturan keuangan desa yang diterima oleh pusat. gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER