Jambret Spesialis HP Bule Diringkus Polisi

  • 22 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2233 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com -Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil meringkus seorang pelaku jambret HP spesialis bule, bernama Nengah Kery Sumardiana (22).

Pemuda beralamat di Jalan Juwet Sari, Gang Pesona No. 2 Pemogan, Denpasar Selatan ini berhasil ditangkap petugas pada, Selasa (21/7) sekitar pukul 18. 30 Wita sore di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh tepatnya di depan Mitra 10, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Penangkapan pelaku berawal ketika korban bernama Kadek Sutrisniati (18) mahasiswa salah satu universitas di Denpasar yang tinggal di Jalan Akasia Gang Markisa Denpasar Timur, pulang dari Kuta. Saat itu korban berboncengan dengan temannya.

Setelah melewati Jalan By Pass Suwung Kauh, Pemogan, korban tengah melakukan aktivitas menggunakan HP di atas motor. Korban tidak menyadari jika dirinya sedang dipepet oleh pelaku yang bekerja sebagai tukang ojek di wilayah Kuta.

Tengah asik BBM-an pelaku yang sudah mengincarnya pun langsung menarik HP korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih dan memakai helm Scoopy. Saat itu pelaku menarik HP milik korban hingga lepas yang kemudian pelaku  kabur.

Korban bersama temannya berusaha mengikuti pelaku dari belakang. Karena pelaku tancap gas saat kabur, korban kehilangan jejak pelaku.

Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke pos polisi sekitar TKP dan kemudian polisi langsung ke tempat yg dicurigai mengambil Hpnya di Jalan Juwet Sari, Gang Pesona, Pemogan, Densel. 

Tidak membuang waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku berkat keterangan korban saat berusaha mengejarnya. Kemudian polisi pun mengecek motor yang masih panas yang diparkir di tempat tinggal pelaku.  

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi mencoba menghubungi nomor HP korban. Dan ternyata benar, HP tersebut berdering dari bawah kursi tempat tinggal korban. Mengetahui hal tersebut, polisi pun langsung mengamankan pelaku ke Polsek Denpasar Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah HP merek Iphone 5, satu unit sepeda motor milik pelaku yang dipakai saat melakukan Jambret, sepeda motor Honda Beat warna putih DK-8948 SK.

Dikonfirmasi kepada Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Pri Hasmoko membenarkan peristiwa tersebut. Diterangkan Nanang, uang hasil jarahannya itu digunakan pelaku untuk membiayai kehidupannya sehari-hari.

"Uang itu dipakai pelaku untuk keperluan sehari hari dan bayar kos," katanya dihubungi Selasa (22/7).

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan pelaku sudah beraksi sejak lama. Dan sudah menyasar di 6 TKP dengan rincian 5 kali di Kuta dan 1 kali di wilayah Densel. Palaku juga diketahui residivis dari Polsek Karangasem 3 tahun lalu karena terlibat kasus judi toto gelap. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. Ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER