52 Orang Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

  • 01 April 2024
  • 20:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1878 Pengunjung
Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan Muhamad Kameily.

Tabanan, suaradewata.com  – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, ada sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan khususnya Warga Binaan yang beragama Islam. Hal tersebut adalah turunnya Remisi Khusus (RK) Keagamaan, Senin (01/04).

RK Keagamaan merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing WBP. “Menjelang Hari Raya Idul Fitri Warga Binaan umat Muslim kami usulkan untuk memperoleh remisi khusus. Usulan tersebut tentunya dapat kami berikan kepada teman-teman WBP yang sudah memenuhi syarat,” ucap Muhamad Kameily selaku Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan.

Lebih lanjut Kameily berpesan kepada jajaran Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan untuk dapat menyiapkan segala sesuatu untuk memastikan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut turun tepat waktu. “Untuk rekan-rekan jajaran Registrasi saya berharap dapat mempersiapkan segala data maupun berkas usulan sehingga nanti bisa turun dan diserahkan tepat pada perayaan hari Raya Idul Fitri,” pintanya.

Menanggapi permintaan Kalapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Pidana dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem yang membawahi Sub Seksi Registrasi mengatakan bahwa proses usulan tersebut sudah mulai dipersiapkan. “Pada Hari Raya Idul Fitri ini terdapat 52 orang WBP umat Muslim yang kami usulkan untuk dapat memperoleh remisi. Usulan tersebut tentunya setelah WBP bersangkutan memenuhi persyaratan yang ada seperti sudah menjalani masa pidana selama 6 (enam) bulan, berkelakuan baik selama di Lapas, mengikuti kegiatan pembinaan dan lain-lain,” tutupnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER