Oknum ASN Pemkab Badung Tersangka Kasus Dugaan Pungli Segera Diadili

  • 05 Maret 2024
  • 14:25 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1887 Pengunjung
Tersangka kasus dugaan pungli pada Dinas PMD Pemkab Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik akan segera menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar. Sumber : Mot/SD

Badung, suaradewata.com - Kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum ASN di Pemkab Badung, berkas perkaranya telah dinyatakan rampung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung. Bahkan, kini tersangka berikut berkas dakwaan telah dilimpahkan ke PN Tipikor Denpasar.

Dengan berkas perkara telah dinyatakan selesai, demikian disampaikan  Dr. Suseno, S.H., M.H. selaku Kepala Kejari Badung, artinya tidak lama lagi tersangka I Putu Suarya, S.Sos. alias Putu Balik akan segera diadili untuk didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kata dia, bahwa tersangka diduga dengan sengaja melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) dan/atau Gratifikasi.

"Tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di pemerintahan Kabupaten Badung pada tahun 2021," sebut Kajari. 

Tersangka diduga telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. 

Tersangka Suarya alias Putu Balik selaku Aparatur Sipil Negara yang mengetahui informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

Hal itu kemudian oleh tersangka disalahgunakan untuk menjadikan anak dari Saksi NAW, anak dari saksi INGS, anak dari NNS, serta IPII dan istri IPII sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

Kemudian untuk menjadikan Tenaga Kerja Non PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tersebut Putu Balik memaksa dan menerima sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer.

Di mana uang yang dikeluarkan dari saksi NAW sejumlah Rp 47.000.000,-, dari INGS sejumlah Rp 57.000.000,-, dari NNS sejumlah Rp 174.000.000,-, dan dari IPII sejumlah Rp 380.000.000,-.

Terhadap perbuatan tersebut Ia diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER