Antisipasi Pelanggaran Hak Cipta, Sekda Suyasa Dorong Sertifikasi HKI

  • 22 Februari 2024
  • 08:20 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1183 Pengunjung
Sekda Buleleng Gede Suyasa saat membuka sosialisasi HKI, di Gedung PLUT K-UMKM, Rabu (21/2). SD/sad/ist

Buleleng, suaradewata.com - Guna mencegah adanya pelanggaran hak cipta terlebih pada era digitalisasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mendorong agar kekayaan intelektual hasil karya masyarakat Buleleng mendapat perlindungan hukum berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan adanya letak Geografis Kabupaten Buleleng yang nyegara gunung, membuat daerah ini memiliki potensi kekayaan intelektual yang beragam. Mulai dari tradisi dan budaya, kuliner, hingga produk UMKM. Hal itu terungkap dalam sosialisasi kepada pelaku UMKM di Gedung PLUT K-UMKM, pada Rabu (21/02/2024). 

Gede Suyasa mendorong masyarakat khususnya pencipta karya untuk aktif mendaftarkan produk atau karyanya. Baik secara personal maupun komunal. Hal itu kata dia sangat penting selain sebagai bentuk payung hukum terhadap keaslian produk atau karya, juga sebagai upaya meningkatkan daya saing.

“Jadi bapak ibu yang merasa sudah punya karya cipta tolong dilaporkan secara tertulis kepada Balitbang sehingga bisa di evaluasi dan verifikasi. Jika perlu berikan juga dukungan data-data akan sangat membantu. Hal ini penting karena dengan dunia digital takutnya karya itu mudah diklaim oleh orang lain. Ini akan menimbulkan kerugian buat yang menciptakan pertama kali,” terangnya.

Kepala Balitbang Inovda Buleleng Made Supartawan menjelaskan selama tahun 2023 pihaknya telah memfasilitasi sebanyak 38 usulan untuk mendapatkan HKI. Beberapa diantaranya sudah tuntas, sementara sebanyak 21 dari usulan tersebut diambil alih untuk didaftarkan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. 

“Dan kami tiap bulan akan beruapaya mendaftarkan potensi kekayaan intelektual ini. Datanya sudah ada tinggal kami tindaklanjuti sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dari pendaftaran itu. Setelah sosialisasi ini kita mulai kelapangan melengkapi berkas-berkas. Target kita minimal 50 pertahun kita bisa daftarkan. Perbulan minimal 5-10 kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Dalam upayanya memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual Buleleng, Balitbang Inovda telah melakukan MoU dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. "Perjanjian ini kemudian ditindaklanjuti dengan rencana pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual untuk memudahkan koordinasi dengan instansi terkait." pungkasnya. Sad/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER