Optimalkan Potensi Pariwisata, Komisi l DPRD Tabanan Kejar RDTR Selemadeg

  • 20 Februari 2024
  • 17:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2435 Pengunjung
Anggota Komisi l DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani. SD/ayu/dok

Tabanan, suaradewata.com - Komisi I DPRD Tabanan sedang memprioritaskan penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari rencana pengembangan wilayah Selemadeg, yang meliputi Selemadeg Barat, Selemadeg, dan Selemadeg Timur.

Anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa proses penyusunan RDTR di Selemadeg Barat bertujuan untuk mengurangi potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan pariwisata strategis di Kabupaten Tabanan. "Kawasan ini memiliki potensi pariwisata yang besar di Kabupaten Tabanan. Dengan penyelesaian RDTR ini, kita dapat meminimalkan potensi kehilangan PAD pada tahun 2024," jelasnya pada Senin (19/2/2024).

Omardani menambahkan bahwa penyelesaian RDTR akan memungkinkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk mengejar potensi pendapatan daerah yang belum teroptimalkan karena kurangnya regulasi terkait penggunaan tata ruang untuk kegiatan dan akomodasi pariwisata.

Dia juga mencatat bahwa sudah ada beberapa investor pariwisata yang tertarik untuk berinvestasi di bidang akomodasi pariwisata di kawasan barat Kabupaten Tabanan, terutama di sepanjang pantai dari Selabih hingga Soka. "Oleh karena itu, kami mendesak agar proses ini segera diselesaikan, sehingga ada kerangka hukum yang jelas untuk mengatur penggunaan tata ruang di kawasan Selemadeg, khususnya untuk sektor pariwisata di Kabupaten Tabanan," katanya.

 Saat ini, proses penyusunan RDTR baru mencapai Kecamatan Selemadeg Barat, yang menjadi tujuan utama investor asing untuk membangun akomodasi pariwisata.  "Dengan potensi yang ada, kami memprioritaskan penyelesaian ini agar pembangunan akomodasi pariwisata tidak sembarangan dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Tabanan," tambahnya.

 Dengan demikian, penyelesaian RDTR di Kabupaten Tabanan bukan hanya akan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengembangan pariwisata, tetapi juga akan memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan berdaya saing di masa depan. Ayu/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER