PJ Bupati Buleleng Ingatkan Pengusaha Akan Hak Tenaga Kerja

  • 31 Januari 2024
  • 22:30 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1010 Pengunjung
Pj Bupati Ketut Lihadnyana usai membuka Bulan K3 Kabupaten Buleleng yang dirangkaikan dengan kegiatan simulasi pemadaman kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Rabu (31/01/2024)./SD/ist

Buleleng, suaradewata.com - Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana mengingatkan kepada para pengusaha yang menjalankan usahanya di Kabupaten Buleleng, untuk memperhatikan hak-hak dari tenaga kerja yang bekerja di perusahaannya. “Termasuk memberikan jaminan sosial serta jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan hak mendasar bagi para tenaga kerja. Dengan begitu, jalannya perusahaan bisa berkelanjutan,” tegasnya usai membuka Bulan K3 Kabupaten Buleleng yang dirangkaikan dengan kegiatan simulasi pemadaman kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Rabu (31/01/2024).

Lihadnyana menjelaskan pelaksanaan K3 di Buleleng sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi, perlu dilakukan peningkatan. Ini dikarenakan jika berbicara tentang K3, dimensinya sangat luas. Perlu adanya kepastian terkait hubungan di dunia kerja dan juga jaminan dari hulu hingga hilir. Sehingga, para pekerja atau tenaga kerja benar-benar merasakan seperti di rumahnya sendiri. Dengan begitu, K3 tidak hanya normatif menjalankan aturan seperti biasa.

“Itu merupakan hak yang sangat mendasar bagi para tenaga kerja. Apakah mereka merasakan tidak K3 tersebut? Merasa dilindungi tidak? Merasa diayomi tidak? Seperti itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, para pengusaha diingatkan untuk memasukkan para tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan. Hal tersebut penting agar tenaga kerja tidak terbebani lagi. Jangan sampai para pengusaha hanya memanfaatkan tenaga dari para pekerja tanpa memperhatikan mereka dan keluarganya. Jika ada pengusaha yang tidak memperhatikan, para pekerja bisa memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) untuk pengaduan.

“Termasuk mengadukan langsung ke Dinas Tenaga Kerja. Karena perlindungan tenaga kerja juga merupakan tugasnya,” kata Lihadnyana.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng Luh Putu Ernila Utami mengungkapkan Pengawas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja berkoordinasi terkait cara meminimalisir kejadian kecelakaan di tempat kerja. Sehingga, kesehatan dan keselamatannya terjamin. Penerapan K3 juga harus tetap berkesinambungan karena berhubungan dengan penyelamatan tenaga kerja saat bekerja dan aset perusahaan.

“Saya berharap perusahaan sudah 100 persen melaksanakan upaya-upaya penerapan K3. Karena hubungannya dengan keselamatan pekerja dan aset-aset atau arsip dari perusahaan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dirinya menambahkan menurut data yang diterima, hampir semua perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya. Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Pihaknya tidak mengetahui dari sisi apa perusahaan dirugikan dengan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Baginya, kalau semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya, itulah fungsi dari perusahaan untuk memberikan jaminan selain upah yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 "Saya berharap juga sebagai serikat pekerja semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial,” pungkasnya. Sad/gin

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER