Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Amerika Eks. Narapidana Narkotika

  • 20 Januari 2024
  • 15:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1418 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Diawal Tahun 2024, Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DBP (Lk) berusia 43 tahun. 

"WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara." demikian ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan pada Jumat, (19/1/2024)

Lebih lanjut Hendra Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut pada tanggal 18 Januari 2024 di Lapas Kelas IIB Singaraja.

“WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023 dan dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024. Sehingga WNA bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah menjalani hukuman/pidana (bebas) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan Pengawasan keberangkatan pendeportasian dilaksanakan pada pukul 15.45 WITA terhadap 1 (Satu) WN Amerika Serikat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI9012 dengan tujuan akhir 

San Antonio, Amerika Serikat." urainya.

Hendra menambahkan bahwa selain pendeportasian juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan. Namun, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

"Pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban, diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap meresahkan melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0811389809." tutupnya.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER