Residivis Narkoba Diciduk Sat Restik Polres Buleleng, Diapreasi Kapolres

  • 31 Desember 2023
  • 18:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1472 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H., mengapresiasi kinerja Satuan Reserseba Narkotika (Sat Restik) dibawah pimpinan AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, M.H., team opsnal telah mengungkap pelaku yang diduga melakukan peredaran Narkoba didaerah Buleleng. Dimana pelaku yang mengaku beralamat di lingkungan bakung, kelurahan Sukasada, Buleleng pada Kamis, (28/12/2023) digerebeg dirumahnya dan ditemukan beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikan saat Kapolres didampingi Waka Polres Buleleng, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Buleleng memimpin press release terhadap pengungkapan tersebut, Sabtu, (30/12/2023) di Mapolres Buleleng.

Kapolres Widwan dengan tegas menyatakan perang terhadap tindak pidana Narkoba, artinya tidak ada ampun bagi pelaku pengedar narkoba.

“Pengungkapan ini dapat membuat jera terhadap para pelaku narkoba, dan mengajak para stakeholder untuk sama-sama memerangi narkoba." ujarnya.

Kronologis pengungkapan pelaku tindak pidana narkoba ini, berawal informasi masyarakat. Dimana wilayah Sukasada, lingkungan bakung diduga adanya sindikat perdagangan narkoba yang diduga dilakukan pelaku yang mengaku berinisial KS alias Landep (48). Dalam penggeledahan tersebut didapat beberapa barang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang diamankan, 30 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,55 gram bruto (4.05 gram neto), 1 buah alat bong penghisap sabu, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu, 1 buah HP warna hitam.” urai Kapolres Widwan 

Atas perbuatan tersebut terhadap pelaku dapat disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun. 

“Pelaku sempat melakukan perbuatannya dan pernah diproses hukum tahun 2017, sempat divonis pertama di Pengadilan Negeri Singaraja 10 bulan tahun 2017, vonis ke 2 Pengadilan Negeri Gianyar tahun 2018 selama 5 tahun.” terang Kapolres Widwan

Kapolres Widwan mengajak warga masyarakat, untuk sama-sama memberantas narkoba, agar di informasikan kepada pihak Kepolisian kalau menemukan dan mencurigai warga menggunakan narkoba, “Jaga masa depan anak-anak kita, Perangi Narkoba dan Buleleng Bebas Narkoba. " tutupnya.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER