Pesan Sabu 5 Gram Dikirim 150 gram, Duo Kurir Ini Kena Pidana Denda Rp.1,5 M

  • 21 Desember 2023
  • 16:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2052 Pengunjung
Dua terdakwa kurir narkoba menjalani persidangan di PN Denpasar. mot/sd

Denpasar, suaradewata.com - Duo kurir yakni I Putu Adhi Parwatha dan I Putu Gede Raka Santosa, tertunduk lesu saat mendengar putusan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/12).

Sebelumnya Jaksa dari Kejati Bali mengajukan tuntutan hukum 10 tahun penjara. Namun kali ini majelis hakim yang diketuai Hakim Putu Ayu Sudariasih, menghukum masing-masing, untuk Putu Adhi hukuman 8,5 tahun dan Gede Raka hukuman 8 tahun.

"Serta masing-masing dikenakan pidana denda sebesar Rp.1,5 miliar yang apabila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan," putus hakim.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009.

Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan dari Jaksa Ketut Sujaya bahwa penangkapan keduanya terjadi pada Selasa, 4 Juli 2023 sekira Pukul 02.30 WITA. Dua terdakwa ditangkap BNN Bali saat mengambil pesanan sabu disebuah lahan kosong di Jalan Dewi Madri X, Br. Sebudi, Sumerta, Denpasar Timur.

"Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis Metamfetamina atau sabu yaitu denga berat 154," sebut Jaksa.

Terdakwa Santosa menjelaskan, sabu itu adalah milik kawannya yang bernama Moreno dan dibeli seharga Rp 3,9 juta. Saat itu memang mengambil paket bersama Parwatha.

Menariknya, dengan uang yang dikirim sebanyak itu untuk pesanan sabu 50 gram. Namun justru dikirimkan seberat 150 gram. "Saat mengambil, terdakwa Santosa langsung disergap," tulis dalam dakwaan. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER