Dua Kali Dihukum Jalani Praktik Aborsi, Dokter ini Kembali Akan Diadili

  • 18 Desember 2023
  • 16:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1632 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Dua kali dimasukan ke jeruji besi lantaran melakukan tindak pidana aborsi secara ilegal ditempat praktiknya. Dokter ini lagi-lagi nekat melayani pasien yang rata-rata hamil dimluar nikah.

Akibatnya, tersangka bernama I Ketut Ari Wiantara harus berhadapan kembali dengan hukum. Senin (18/12) Ia dilimpahkan pihak Penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Badung. 

Pelimpahan tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Ari, SH dan langsung dilakukan pemeriksaan berkas berikut tersangka Ari Wiantara.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno, S.H.,M.H., dalam keterangan tertulisnya memaparkan bahwa tersangka sebelumnya sudah pernah di hukum atas tindak pidana yang sama yakni tahun 2006 di vonis 2,5 tahun.

"Begitu saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi di tahun 2009 dan kembali di hukum dengan vonis 6 tahun penjara," tulis Suseno, Senin (18/12). 

Ironisnya begitu bebas penjara yang ke dua di tahun 2015, namun di tahun 2023 tersangka kembali ditangkap karena melakukan kembali praktik aborsi. Di duga praktik aborsi sudah dilakukan sejak tahun 2015 begitu keluar dari bui.

Tersangka mengaku kembali praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari beberapa pasien. Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah. 

"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelasnya.

Tersangka dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.800.000,- Selama melaksanakan praktik selepas bebas dari penjara tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023.

Selama itu pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien. "Bahwa dengam berakhirnya tahap II, maka JPU punya waktu 20 hari kedepan untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan. Tersangka sementara dititipkan di Lapas Kelas A Kerobokan," tutup Kajari Badung.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER