Ambil Paket Barang Bekas, Musisi ini Terancam Dibui 15 Tahun

  • 15 Desember 2023
  • 13:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1857 Pengunjung
Barang bukti ganja yang diamankan dari tangan Ali Imron. mot/sd

Denpasar, suaradewata.com - Seorang musisi asal Malang, Jawa Timur, bernama Ali Imron hanya bisa terdiam saat JPU Kejati Bali membeberkan isi dakwaan berikut barang bukti 5,4 Kg ganja. Saat sidang yang di gelar di PN Denpasar, terungkap bahwa terdakwa memesan paket ganja dengan modus dimasukkan ke dalam sejumlah barang bekas.

Sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya, bahwa terdakwa ditangkap pada Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 WITA di Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar. Saat itu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, sebelumnya telah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati terdakwa sedang mengambil paket di areal parkir Indomaret Jl. Nusa Kambangan, Denpasar.

Saat itu, terdakwa terlihat membawa sejumlah paket yang disamarkan menjadi barang bekas, tapi di dalamnya berisi ganja 5,4 kilogram.

"Pengakuan terdakwa, bahwa dirinya disuruh seorang bernama Anggi yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas. Barang haram itu diperintahkan untuk diserahkan kepada Pak Boy, terdakwa dalam berkas terpisah," sebut Jaksa.

Bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan Muhammad Firdaus Als. Pak Boy (Penuntutan secara terpisah) yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam Jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon jenis ganja.

Jaksa Sujaya menjerat terdakwa dengan Pasal 132 Ayat (I) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal selama 15 tahun. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER