Dua Pria India Bunuh dan Aniaya Temannya Dituntut 15 Tahun

  • 13 Desember 2023
  • 12:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1660 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh dua terdakwa asal Punjab India, Ajaypal Singh (21) dan Gurmej Singh (21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan hukuman selama 15 tahun penjara.

Tuntutan itu sebagaimana dibacakan di ruang sidang PN Denpasar, Selasa (12/12) dihadapan majelis hakim di ruang sidang Tirta yang diketuai Putu Agus Adhyantara.

Sebegaimana tertulis dalam dakwaan, bergulirnya perkara ini ke pengadilan terkait peristiwa yang terjadi di tempat ke dua terdakwa tinggal Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3. Br. Penopengan, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wita.

Saat itu kedua terdakwa yang tersinggung dengan ucapan ke dua korban yang merupakan teman terdakwa. 

"Saat itu malam hari sebelumnya ke dua terdakwa minum bir bersama Rajesh Seen dan Fitran Robby Firdaus (korban meninggal) yang merupakan warga lokal," tulis dalam dakwaan.

Dalam kondisi mabuk, ke dua korban mengatakan "mother fucker" kepada terdakwa. Malam itu sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya mereka masuk ke kamar masing-masing.

Ke esokan harinya, Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wita. Terdakwa Ajaypal Singh yang tidak terima dengan ucapan teman Rajesh Seen, meminta untuk datang ke kamarnya dengan alasan keran air rusak.

"Saat saksi korban coba mengecek ke kamar mandi, oleh terdakwa langsung dijerat dari belakang lehernya dengan kain. Saat itu, terdakwa Gurmej Singh turut serta membantu. Teriakan dari Seen minta tolong didengar oleh korban Firdaus," tulis dalam keterangan.

Naas bagi Firdaus begitu masuk kamar terdakwa langsung dihantam dengan cangkul oleh terdakwa Ajaypal Singh. Ayunan cangkul kebagian muka itu berulang kali hingga membuat Firdaus terkapar dan tak bernyawa.

Jaksa Widya dan Jaksa Desi yang mewakili sebagai JPU, dalam amar tuntutannya menyatakan ke dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan dengan kekerasan serta menghilangkan nyawa orang lain. 

Perbuatan keduanya sebagaimana tertuang dan diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Memohon agar terdakwa masing-masing dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Menyatakan ke dua terdakwa tetap dalam tahanan," tuntut JPU Kejari Denpasar.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER