PBH DPC Peradi Singaraja Beri Penyuluhan Hukum Probono Di Lapas Kelas IIB Singaraja

  • 07 Desember 2023
  • 09:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1413 Pengunjung
Sosialisasi Penyuluhan Hukum Probono di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Indonesia. (6/12)

Buleleng, suaradewata.com- Pos Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) pada Rabu, 6 Desember 2023 secara serentak melakukan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Probono di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Indonesia.

Seperti terlihat di Lapas Kelas IIB Singaraja, PBH DPC PERADI Singaraja melakukan sosialisasi Penyuluhan Hukum Probono kepada 20 orang tahanan. Dan tampak hadir dikegiatan ini, Dewan Pembina PBH Peradi Singaraja, Gede Suryadilaga,SH, Sekretaris PBH Peradi Singaraja Made Ngurah Arik Suharsana, SH didampingi Richo Wibawa, SH serta Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Singaraja.

Usai memberikan penyuluhan hukum, Pembina PBH Peradi Singaraja, Gede Suryadilaga,SH didampingi Sekretaris PBH Peradi Singaraja Made Ngurah Ari Suharsana, SH mengatakan PBH Peradi Singaraja saat ini di Lapas Kelas IIB Singaraja memberikan sosialisasi penyuluhan hukum probono terhadap 20 tahanan.

"Sosialisasi hukum yang kami lakukan, merupakan sebagai upaya untuk mengedukasi kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu, penyuluhan hukum sebagai upaya memberikan akses keadilan bagi tahanan, sesuai UU Advokat." terang Suryadilaga. 

"Penyuluhan hukum yang kami berikan tentang bantuan hukum probono. UU Advokat mengamanatkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma" ujarnya menegaskan.

Iapun menyebut pendampingan hukum yang bisa diberikan yakni pendampingan hukum probono. Dalam artian para tahanan yang terlibat kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman 15 - 20 tahun, atau pidana mati. Selain itu juga, tahanan yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas serta mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum sesuai kriteria yang berlaku. 

"Oleh karena mereka wajib didampingi penasehat hukum, maka penyidik memiliki kewajiban aktif menanyakan keada yang bersangkutan 'apakah tersangka sudah didampingi penasehat hukum. Jika belum, penyidik wajib menyediakan penbersangkutan'" tegas Gede Suryadilaga, SH.

Sekretaris PBH PERADI Singaraja Made Ngurah Ari Suharsana, SH menambahkan PBH DPC PERADI Singaraja di Tahun 2023 telah memberikan pendampingan hukum Probono sebanyak 25 kasus sejak diterimanya SK Pengadilan Negeri Singaraja per Juli 2023 lalu. Dimana dari jumlah tersebut, sebanyak 17 kasus sudah diputuskan, sementara 8 kasus masih dalam proses. 

"Dalam memberikan pendampingan hukum Probono sebanyak 25 kasus di Tahun 2023, mayoritas kasus persetubuhan anak di bawah umur, disusul kasus narkotika, dan pidana umum lainnya" pungkasnya. 

Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Singaraja mengatakan penyuluhan hukum dilakukan secara serentak di seluruh Lapas di Indonesia. 

"Kami berharap dengan penyuluhan hukum ini, bisa memastikan setiap tahanan benar-benar mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan. Sehingga proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. 

"Dan juga program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif kepada warga binaan, menciptakan keadilan dalam sistem peradilan, serta meningkatkan pemahaman mereka terkait hak-hak hukum yang dimiliki." tutupnya.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER