Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Remaja 19 Tahun Bakal Menua di Penjara 

  • 09 November 2023
  • 18:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1558 Pengunjung
Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Remaja 19 Tahun Bakal Menua di Penjara 

Denpasar, suaradewata.com- Demi untuk menafkahi kakeknya yang sudah renta, remaja 19 tahun asal Banyuwangi ini harus memilih jalan menjadi kurir narkoba. Kegiatan yang selama ini berjalan mulus dilakoninya, justru akhirnya ketangkap juga.

Di hari apesnya, terdakwa Cesar Ulin Nuha diamankan petugas disaat belum menerim upah. Ia disergap petugas dalam kamar kosnya, Selasa, 4 Juli 2023 pukul 19.30 di Jalan Kebudayaan, Sidakarya Densel.

Dalam dakwaan yang dituangkan JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi, dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Adi Antara, SH.,MH diruang sidang Tirta, Kamis (09/10) PN Denpasar menyebutkan barang bukti yang diamankan cukup banyak. 

"Ada 30 klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening berupa sabu dengan berat keseluruhan 9,64 gram netto. Serta satu klip plastik berisi 38 butir pil ekstasi warna hijau muda," tulis dalam dakwaan. 

Barang bukti tersebut diakuinya diambil sendiri berdasarkan perintah dari seseorang bernama Tono. Dalam pesannya lewat Telegram, mengambil sabu dan ekstasi di pinggiran sawah di daerah Umalas, Kuta Utara Badung, di hari Minggu 02 Juli 2023.

Terdakwa sendiri diamankan di kamar kos berdasarkan informasi masyarakan yang mencurigai adanya transaksi narkotika yang dilakoni oleh terdakwa. Terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun masimal 20 tahun.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER