Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria Asal NTT ini Dihukum 7,5 Tahun

  • 07 November 2023
  • 17:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1463 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Pria 50 tahun asal Flores, NTT bernama Yunus dalam sidang putusan oleh majelis hakim diketuk palu hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun. Vonis hakim itu dibacakan di ruang Tirta PN Denpasar, Selasa (07/11) dalam perkara narkotika.

"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," putus hakim di ruang sidang.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. 

Sependapat dengan Jaksa, majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. "Terdakwa dengan sengaja melawan hukum tanpa hak melakukan transaksi jual beli dan sebagai perantara narkotika," sebut hakim Made Ariawan.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan bahwa terdakwa yang seusia KTP beralamat di Komplek PLN IC Pesanggrahan itu ditangkap pada tanggal 13 Mei 2023 di salah satu kamar kos di Gang Ikan Pari, Sesetan. 

Saat ditangkap ditemukan barang bukti 9,14 gram sabu dan 23 tablet ekstasi. "Dari penggeledahan itu petugas mengamankan 26 plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika yang diduga sabu dan 23 pil ekstasi," tulis dalam dakwaan.

Terdawka mengaku mendapat barang itu dari orang yang bernama Celeng (DPO) yang nantinya akan diedarkan oleh terdakwa atas perintah Celeng.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER