Kapolres Buleleng Apresiasi Satuan Reserse Kriminal Ungkap Kasus Pencurian Di 12 TKP

  • 03 November 2023
  • 09:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1627 Pengunjung
Mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua belas TKP di Daerah Hukum Buleleng. Kamis, (02/11/2023). 

Buleleng, suaradewata.com- Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama S.T.K., S.I.K, Dimana dari hasil penyelidikan secara intesif, telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua belas TKP di Daerah Hukum Buleleng. Kamis, (02/11/2023). 

Dalam pengungkapan ini, Satuan Reskrim mengamankan dua orang pelaku, salah satu pelakunya masih dibawah umur yang dalam aksi pencurian berperan mengantarkan pelaku disaat melakukan aksinya. 

Adapun pelakunya bernama Alpian (26) beralamat di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja.

Sedangkan pelaku yang dibawah umur, bernama AEM (15) beralamat di Singaraja

Kronologis kejadiannya berawal para pelaku secara bersama-sama, dengan menggunakan kendaraan bermotor keliling dan bila melihat rumah dalam keadaan kosong pelaku masuk kepekarangan rumah melalui pagar depan tidak terkunci, dan mengambil barang-barang milik korban.

Dalam aksinya pelaku melakukannya di dua belas TKP dengan mengambil barang-barang jenis laptop, HP, dan Helm ada juga ayam. 

Terhadap pelaku Alpian adalah residivist dari Tahun 2012 sampai sekarang, dan dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Sedangkan terhadap pelaku yang dibawah umur prosesnya dalam berkas lain ancaman hukumannya berbeda. 

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat didaerah hukum Polres Buleleng, diharapkan sebelum meninggalkan rumah betul-betul dalam keadaan terkunci demi amanya. Sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan. " pungkas Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama didampingi Kasi Humas AKP Darma Diatmika,SH.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER