Terkait Kasus Unud, Tidak Disampaikan Besaran Angka Kerugian Negara

  • 24 Oktober 2023
  • 15:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1535 Pengunjung
Hotman Paris tim kuasa hukum Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng

Denpasar, suaradewata.com- Pengacara kondang, Hotman Paris yang juga bagian dari tim kuasa hukum, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, tiba di ruang sidang saat sudah berlangsungnya JPU membacakan dakwaan, Selasa (24/10).

Dalam keterangan persnya, Hotman menegaskan bahwa dalam dakwaan pertama yang dibacakan JPU tidak ada menyebutkan soal angka kerugian negara. 

"Baru kali ini dalam sejarah di Indonesia, kasus korupsi tidak disebutkan jumlah angka dari kerugian negara. Artinya justru disini negara yang diuntungkan," kata Hotman usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Hotman, bahwa apapun yang diberikan dalam bentuk barang belum bisa dikatakan sebagai bentuk korupsi. Justru disini Universitas Udayana yang diuntungkan.

Hal senada juga ditegaskan Prof.Antara saat memasuki mobil tahanan, bahwa dalam sidang perdana masih soal masalah keuangan tentang kerugian negara. 

"Silahkan tanyakan ke penyidik, berapa jumlah kerugian negara. Tidak disebutkan dalam sidang, kalau bicara jumlahnya berapa silahkan tanya saja ke penyidik," singkat Prof.Antara.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER