Rektor Unud Didudukkan Pertama Kalinya di Pengadilan

  • 24 Oktober 2023
  • 15:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1536 Pengunjung
Sidang perdana terdakwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/10) Renon, Denpasar.

Denpasar, suaradewata.com- Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022, digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/10) Renon, Denpasar.

Dalam sidang perdana ini terdakwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, didampingi lengkap oleh tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Agus Saputra.

Adpidsus Kejati Bali selaku Koordinator Jaksa Penutut Umum (JPU) mengawali membacakan dakwaan setebal lebih dari 150 halaman, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Agus Akhyudi.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, bahwa terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara singkat dijabarkan awal, bahwa terdakwa berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana SPI mahasiswa baruseleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Giat itu terjadi di tahun 2018 - 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga

perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691.

Dimana dalam hal ini terdakwa secara tidak langsung perbuatannya telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan orporasi secara bersama," sebut JPU dalam dakwaan.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER