Simpan Tiga Jenis Narkotika, Pria asal Rusia Diadili

  • 17 Oktober 2023
  • 18:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1513 Pengunjung
Khamidov Magomed (29) diadili di PN Denpasar terkait kasus Narkotika

Denpasar, suaradewata.com - Kembali seorang warga asing dan kali ini berasal dari Rusia, bernama Khamidov Magomed (29) diadili di PN Denpasar terkait kasus Narkotika. Ada tiga jenis narkotika jadi barang bukti dalam peresidangan ini.

Pria berjanggut ini ditangkap ditempatnya menginap salah satu villa di Jalan Bidadari No 7 Kerobokan Kelod, Kuta. Petugas mengamankan tiga jenis Narkotika, yaitu Ganja, Kokain dan Hasis yang disimpan di dalam laci. 

Akibat perbuatannya, pria yang memiliki pekerjaan jual beli properti ini pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menjeratnya dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika. 

Yaitu Pasal 114 ayat (2) pada dakwaan kesatu, Pasal 112 ayat (2) pada dakwaan kedua kesatu dan Pasal 111 ayat (1) pada dakwaan kedua kedua. 

"Terdawka diduga sebagai perantara dalam jual beli Narkotika," sebut jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa Dipa Umbara dalam dakwaannya menguraikan kejadian yang sampai membawa terdakwa hingga ke persidangan. Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 Wita di tempat tinggalnya. 

Pada saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat total 45,90 gram, Hasis dan Kokain dengan berat total 65,72 gram. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Narkotika tersebut adalah milik Ramanov Denis yang tinggal di daerah Tapaksiring, Gianyar. 

"Terdakwa mengambil barang itu dari Denis pada tanggal 22 Mei 2023 sekira sore hari sekira pukul 17.30 Wita dengan cara tersangka datang langsung mengambilnya di rumah Denis bersama Azamat Babaniyatov dan Said Magomed Rusazamatov," pungkas jaksa.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER